Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, surat usulan promosi untuk Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Prihantoro tidak terkait dengan penanganan perkara, termasuk penyelidikan Formula E.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya membenarkan adanya surat usulan promosi bagi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi serta Direktur Penyelidikan. Di surat usulan tersebut telah dikirimkan KPK kepada Polri sejak November 2022 lalu.
"Usulan promosi ini bagian dari pengembangan karir setiap Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK, termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (10/2).
Hal tersebut kata Ali, juga telah KPK lakukan bagi PNYD lainnya yang telah kembali ke instansi asalnya masing-masing, seperti Kejaksaan, BPK, BPKP, Kementerian Keuangan, dan instansi lainnya.
"Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan kami memastikan tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK," tegas Ali.
Ali menjelaskan, melalui usulan promosi ataupun penempatan pegawai di luar KPK ini, bisa menjadi salah satu upaya menyebarluaskan komitmen antikorupsi pada instansi-instansi tujuan.
Penempatan itu, juga KPK maknai sebagai penguat simpul koordinasi dan sinergi antar-kelembagaan dalam konteks penguatan pemberantasan korupsi, baik melalui strategi penindakan, pencegahan, maupun pendidikan antikorupsi.
"Sebagai pemahaman bersama, penanganan perkara di KPK dilakukan secara tersistem dengan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan SOP. Sehingga proses dalam sistem ini tidak bisa dipengaruhi oleh subjektivitas masing-masing individu atau pegawai," tandasnya.