Berita

Mardani Maming menjalani sidang vonis kasus suap persetujuan pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan/RMOL

Hukum

Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Rp 110,6 M, Mardani Maming Merasa Difitnah Melakukan Korupsi

JUMAT, 10 FEBRUARI 2023 | 14:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Divonis 10 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp 110,6 miliar, Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming merasa difitnah dianggap melakukan korupsi.

Hal itu merupakan tanggapan yang disampaikan terdakwa Maming usai mendengarkan putusan atau vonis yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat siang (10/2)

"Terimakasih Yang Mulia, apa yang disampaikan Yang Mulia yang di mana dianggap korupsi, saya merasa itu tidak benar dan itu semuanya menjadi fitnah kepada diri saya," ujar Maming.

Dengan demikian, Maming meminta haknya dalam waktu tujuh hari ini untuk pikir-pikir menyikapi tuntutan tersebut.

"Saya berkonsultasi ke tim hukum saya, nanti saya akan putuskan Yang Mulia," kata Maming.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan untuk pikir-pikir menentukan sikap dalam waktu tujuh hari ke depan.

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Majelis Hakim.

Selain itu, Maming juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752. jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Majelis Hakim.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Maming dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 700 juta subsider delapan bulan kurungan. Selain itu, Maming juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 118.754.731.752 subsider lima tahun penjara.

Populer

Formula E Diwarnai Aksi Kekerasan Rombongan Pejabat Songong

Sabtu, 03 Juni 2023 | 19:03

Gagal Jadi Bupati, Adik Ipar Gubernur Sumsel Nyaleg DPR RI Lewat PDIP

Kamis, 01 Juni 2023 | 17:28

Ejek Tentara Rusia Badut, Bos Wagner Ogah Perang Lagi di Ukraina

Kamis, 01 Juni 2023 | 19:58

Yosef Nggarang Ungkap ada Sosok yang Patut jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

Rabu, 31 Mei 2023 | 20:25

Denny Indrayana Kembali Berbagi Bocoran, Dua Menteri Nasdem Bakal Dieksekusi?

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:30

Kecewa Batal Dapat Sembako, Warga Kota Bumi Lampura Tegaskan Tak Akan Pilih Ganjar

Sabtu, 03 Juni 2023 | 04:21

Jokowi Kewalahan Bila SBY Turun Gunung Dukung Surya Paloh Menangkan Anies Baswedan

Sabtu, 03 Juni 2023 | 00:22

UPDATE

Siap Dihukum, Luhut: Saya Seorang Perwira Kopassus

Kamis, 08 Juni 2023 | 12:59

FBI Memperingatkan Masyarakat, AI Banyak Digunakan untuk Penipuan dan Pemerasan

Kamis, 08 Juni 2023 | 12:57

Akses Silon Terbatas, KPU Minta Bawaslu Pantau Verifikasi Bacaleg Langsung

Kamis, 08 Juni 2023 | 12:43

Terlilit Utang, Surat Kabar Telegraph Inggris akan Dijual Seharga Rp 9,5 Triliun

Kamis, 08 Juni 2023 | 12:43

Rakernas III PDIP Ditutup Pidato Megawati

Kamis, 08 Juni 2023 | 12:22

Usut Korupsi di PT Antam, KPK Panggil Komut PT Indonesia Alumunium Alloy

Kamis, 08 Juni 2023 | 12:19

Akibat Konflik, 70 Anak di Panti Asuhan Sudan Meninggal Kelaparan

Kamis, 08 Juni 2023 | 12:16

Tidak Boleh Masuk Ruang Sidang, Pendukung Haris Azhar Bentrok dengan Polisi

Kamis, 08 Juni 2023 | 11:58

Kejagung Sita 11,7 Hektare Tanah Berlatar Lautan Milik Johnny G Plate

Kamis, 08 Juni 2023 | 11:57

Kasus Tukin Ditjen Minerba, Tersangka Rokhmat Annashikhah Diperiksa KPK

Kamis, 08 Juni 2023 | 11:47

Selengkapnya