Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Gugatan Masih Bergulir, KPU Pastikan Pemilu Digelar Sesuai UU 7/2017

KAMIS, 09 FEBRUARI 2023 | 22:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polemik gugatan pada UU 7/2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi masih terus bergulir. Pasalnya, jika dikabulkan MK, maka Pemilu 2024 akan berlangsung dengan sistem proporsional tertutup.

Gugatan tersebut, memang sudah ditolak oleh 8 partai politik yang memiliki keterwakilan di DPR RI. Hanya PDI Perjuangan yang menyatakan tidak menolak.

Soal dinamika itu, anggota Fraksi PKB DPR RI Luqman Hakim mengatakan, jika petitum yang diajukan penggugat dikabulkan, maka akan terjadi kekacauan pada sistem pemilu.


"Apabila petitum yang mereka ajukan dikabulkan MK, akan terjadi kekacauan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang," ujar Luqman Hakim dalam diskusi Lingkar Diskusi Indonesia (LiDI) bertajuk "Mencermati Pro dan Kontra, serta Dampak Sistem Pemilu Proposional Tertutup di Tengah Proses Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi" pada Kamis (9/2).

Dijelaskan Luqman Hakim, pada Pasal 420 UU Pemilu khususnya huruf (d) ini mengatur tatacara konversi suara menjadi kursi partai politik di satu daerah pemilihan dengan metode Sainte Lague. Yakni suara sah yang diperoleh setiap partai dibagi dengan bilangan ganjil mulai dari 1, 3, 5, 7 dan seterusnya.

"Perhitungan ini untuk menentukan apakah partai politik berhak mendapatkan alokasi kursi parlemen dan berapa jumlah kursi yang berhak diperoleh," terangnya.

Menurut mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini, menghapus huruf (d) Pasal 420 ini, akan menyebabkan kebuntuan dan kekacauan ketika masuk tahapan pembagian kursi bagi peserta pemilu.

"Dengan demikian, jika MK mengabulkan petitum para penggugat terhadap Pasal 420, maka Pemilu 2024 mendatang tidak bisa menghasilkan kursi parlemen bagi semua partai politik peserta pemilu," tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI yang diwakili Idham Kholik mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 berdasarkan UU 7/2017.

"Yakni menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya