Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Gugatan Masih Bergulir, KPU Pastikan Pemilu Digelar Sesuai UU 7/2017

KAMIS, 09 FEBRUARI 2023 | 22:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polemik gugatan pada UU 7/2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi masih terus bergulir. Pasalnya, jika dikabulkan MK, maka Pemilu 2024 akan berlangsung dengan sistem proporsional tertutup.

Gugatan tersebut, memang sudah ditolak oleh 8 partai politik yang memiliki keterwakilan di DPR RI. Hanya PDI Perjuangan yang menyatakan tidak menolak.

Soal dinamika itu, anggota Fraksi PKB DPR RI Luqman Hakim mengatakan, jika petitum yang diajukan penggugat dikabulkan, maka akan terjadi kekacauan pada sistem pemilu.


"Apabila petitum yang mereka ajukan dikabulkan MK, akan terjadi kekacauan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang," ujar Luqman Hakim dalam diskusi Lingkar Diskusi Indonesia (LiDI) bertajuk "Mencermati Pro dan Kontra, serta Dampak Sistem Pemilu Proposional Tertutup di Tengah Proses Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi" pada Kamis (9/2).

Dijelaskan Luqman Hakim, pada Pasal 420 UU Pemilu khususnya huruf (d) ini mengatur tatacara konversi suara menjadi kursi partai politik di satu daerah pemilihan dengan metode Sainte Lague. Yakni suara sah yang diperoleh setiap partai dibagi dengan bilangan ganjil mulai dari 1, 3, 5, 7 dan seterusnya.

"Perhitungan ini untuk menentukan apakah partai politik berhak mendapatkan alokasi kursi parlemen dan berapa jumlah kursi yang berhak diperoleh," terangnya.

Menurut mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini, menghapus huruf (d) Pasal 420 ini, akan menyebabkan kebuntuan dan kekacauan ketika masuk tahapan pembagian kursi bagi peserta pemilu.

"Dengan demikian, jika MK mengabulkan petitum para penggugat terhadap Pasal 420, maka Pemilu 2024 mendatang tidak bisa menghasilkan kursi parlemen bagi semua partai politik peserta pemilu," tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI yang diwakili Idham Kholik mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 berdasarkan UU 7/2017.

"Yakni menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya