Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Laba Lebih Kecil Dibandingkan Subsidi dari Pemerintah

KAMIS, 09 FEBRUARI 2023 | 12:35 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

BUMN yang berstatus sebagai sebuah perusahaan perseroan diharapkan senantiasa menghasilkan laba. Di samping itu BUMN mendapat tugas ganda untuk menjalankan fungsi pelayanan masyarakat (public service obligation).

Misalnya, BUMN PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang merangkap sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan (PKUK). Persoalannya adalah tarif PLN ditetapkan oleh pemerintah, sehingga PLN tidak dapat secara leluasa untuk memaksimumkan keuntungan perusahaan.

Di samping itu, untuk tarif tertentu yang berada di bawah harga keekonomian, maka pemerintah memberikan subsidi melalui APBN. Pemerintah juga seringkali memberikan suntikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk membantu memperbaiki struktur modal PLN.


Dengan perbaikan struktur modal tersebut, PLN mendapat kesempatan untuk lebih leluasa memperoleh utang. Misalnya PLN berutang jangka pendek dan jangka panjang ke bank, berutang obligasi dan sukuk ijarah.

Dengan berutang, maka pengeluaran modal dapat ditingkatkan. Total utang jangka pendek PLN dan anak perusahaan sebesar Rp 146,54 triliun dan utang jangka panjang sebesar Rp 485,07 triliun per 31 Desember 2021.

Persoalannya adalah laba tahun berjalan PLN yang telah diaudit Rp 13,17 triliun per 31 Desember 2021. Sementara itu pendapatan dari subsidi listrik pemerintah sebesar Rp 49,8 triliun.

Artinya, laba PLN jauh lebih kecil dibandingkan subsidi listrik dari pemerintah. Jadi, PLN mempunyai ketergantungan yang besar dalam menghasilkan laba, apabila pemerintah mengalami kesulitan dalam memberikan subsidi listrik.

Sementara itu kemampuan pemerintah dalam membiayai anggaran (APBN) sangat bergantung dari perolehan SBN sebagai Surat Utang Negara (SUN). Singkat kata, keberlanjutan bisnis PLN ditentukan oleh kekuatan tarik-menarik dan tawar-menawar beradu argumentasi yang kokoh dalam penentuan tarif listrik, besar subsidi listrik, dan perolehan PMN.

Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila PLN tidak mudah menjelaskan tentang kelebihan pasokan listrik di tengah masih adanya persoalan listrik padam (blackout) dan masih adanya daerah-daerah tertentu yang belum teraliri listrik di pelosok nusantara, serta belum terjawabnya pemenuhan kebutuhan yang sangat besar pada kapasitas pasokan listrik untuk memenuhi konsumsi smelter-smelter.

Smelter tersebut, yang menggunakan tanur peleburan bersuhu sangat tinggi merupakan prasyarat untuk melakukan percepatan program hilirisasi pertambangan, seperti untuk nikel, sebentar lagi bauksit, dilanjutkan timah dan amanat untuk meningkatkan nilai tambah melalui strategi hilirisasi minerba. Juga untuk dilanjutkan pada percepatan hilirisasi dari komoditas perkebunan.

PLN sebagai perusahaan holding dengan 13 anak perusahaan, ketika beberapa tahun sebelumnya menghadapi tantangan pemenuhan peningkatan pasokan listrik di Kawasan Ekonomi Khusus  dan kawasan berikat lainnya.

Kini tantangan-tantangan tersebut bertambah dengan belum tuntasnya perdebatan tentang penghapusan monopoli listrik dan privatisasi.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya