Berita

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam/Net

Politik

Gegara Terima Ferdinand Hutahaean, Prabowo Bisa Cetak Quattrick Kekalahan Pilpres

KAMIS, 09 FEBRUARI 2023 | 09:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Partai Gerindra seharusnya berpikir seribu kali sebelum menerima Ferdinand Hutahaean sebagai kader. Karena, sosok Ferdinand akan menjadi bom waktu yang berdampak pada kekalahan Gerindra dan Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.

"Saya kira Gerindra bisa rugi jika menerima seorang seperti Ferdinand. Ia tidak konsisten dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya, di mana pernah menyatakan penyesalannya mendukung Jokowi dan pernah juga menyatakan penyesalannya mendukung Prabowo," ujar Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/2).

Publik, lanjut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, melihat inkonsistensi Ferdinand dapat membahayakan Gerindra. Ferdinand akan menjadi bumerang bagi partai. Bahkan sewaktu-waktu dapat melakukan hal-hal yang mencoreng nama baik Gerindra.


"Sehingga dapat merugikan partai pada akhirnya. Mestinya Gerindra berpikir seribu kali untuk dapat menerima Ferdinand, karena bisa menjadi bom waktu yang pada saat tertentu akan memberikan efek negatif kepada partai," kata Saiful.

Apalagi, Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra digadang-gadang akan kembali maju di Pilpres nanti. Sehingga, bergabungnya Ferdinand di Gerindra, akan memberikan efek negatif di sisi persepsi publik.

Hal ini akan berujung dengan kekalahan Prabowo pada Pilpres 2024 mendatang. Padahal Prabowo selalu kalah dalam dua Pemilu sebelumnya saat maju sebagai calon presiden. Plus sekali kalah saat menjadi cawapres bagi Megawati Soekarnoputri pada Pemilu 2009.

"Publik sangat kuat ingatannya, di mana Ferdinand pernah terlibat dalam kasus penistaan agama, sehingga dengan kondisi itulah dapat semakin memperburuk citra partai," pungkas Saiful.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya