Berita

Aksi demonstrasi mahasiswa di PN Bale Bandung/RMOLJabar

Nusantara

Mahasiswa Kecewa Bekas Ketua DPRD Jabar dan Istri Divonis Bebas

KAMIS, 09 FEBRUARI 2023 | 08:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aliansi Mahasiswa Jawa Barat kecewa dengan putusan Majelis Hakim terhadap mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara dan istrinya yang divonis bebas terkait dugaan penipuan bisnis SPBU.

Dalam hal ini, Irfan dan istrinya divonis bebas karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama yaitu Pasal 378 KUHP. Hakim juga membebaskan Irfan dari sejumlah dakwaan kumulatif.

"Kami kecewa dengan putusan hakim atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Irfan Suryanagara dan istri, yang divonis bebas oleh Majelis Hakim," kata perwakilan Aliansi Mahasiswa Jawa Barat, Muhammad Ari, melalui keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (8/2).


Ia menjelaskan, dalam fakta persidangan Hakim mempertimbangkan tuntutan JPU dipaksakan, menjadi sebuah kekeliruan, dan tanpa membuktikan hukum secara fakta yuridis.

"Serta menganggap saksi korban memberikan uang dengan keadaan sadar dan tidak ada paksaan, jadi tidak dapat dikatakan penipuan," jelasnya.

Atas dasar hal itu, pihaknya menduga adanya intervensi terhadap Hakim yang akhirnya mementahkan semua fakta dari JPU. Sehingga, Aliansi Mahasiswa Jawa Barat serta beberapa masyarakat yang hadir kecewa.

"Karena tidak hanya kasus ini yang terkesan dikonsep curang, putusan-putusan yang sebelumnya pun seperti ini," imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya menilai putusan bebas yang diterima terdakwa Irfan dan istrinya tidak adil. Sebab, Hakim dalam proses hukum ini dianggap sudah mengabaikan fakta persidangan.

Padahal, terdakwa Irfan mengakui adanya uang dari saksi korban yang dianggap sebagai dana talang. Akan tetapi, dana talang ini hanya sekadar janji yang akan dikembalikan walaupun belum terealisasi.

"Apakah selama dua tahun itu tetap dianggap sebagai ingkar janji? Bukan menjadi penipuan? Ketika memang ada niat terselubung untuk tidak membayar?" tuturnya

"Kami akan terus menuntut keadilan, kami ingin tahu ada apa dengan kinerja Hakim yang ada di sini, dan kami akan laporkan juga ke Majelis Kehormatan Hakim, MA (Mahkamah Agung), dan KY (Komisi Yudisial) yang bertugas memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran kode etik," kata Ari menambahkan.

Lanjut Ari, putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum tidak bisa dilakukan upaya hukum banding dan peninjauan kembali.

Namun masih bisa dilakukan upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-X/2012 dan kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung (Pasal 259 KUHAP).

"Ini perlu disoroti secara bersama, lagi-lagi kasus ini membuktikan bahwa masyarakat akan selalu kalah ketika memiliki permasalahan hukum dengan pejabat publik," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya