Berita

Aksi demonstrasi mahasiswa di PN Bale Bandung/RMOLJabar

Nusantara

Mahasiswa Kecewa Bekas Ketua DPRD Jabar dan Istri Divonis Bebas

KAMIS, 09 FEBRUARI 2023 | 08:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aliansi Mahasiswa Jawa Barat kecewa dengan putusan Majelis Hakim terhadap mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara dan istrinya yang divonis bebas terkait dugaan penipuan bisnis SPBU.

Dalam hal ini, Irfan dan istrinya divonis bebas karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama yaitu Pasal 378 KUHP. Hakim juga membebaskan Irfan dari sejumlah dakwaan kumulatif.

"Kami kecewa dengan putusan hakim atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Irfan Suryanagara dan istri, yang divonis bebas oleh Majelis Hakim," kata perwakilan Aliansi Mahasiswa Jawa Barat, Muhammad Ari, melalui keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (8/2).


Ia menjelaskan, dalam fakta persidangan Hakim mempertimbangkan tuntutan JPU dipaksakan, menjadi sebuah kekeliruan, dan tanpa membuktikan hukum secara fakta yuridis.

"Serta menganggap saksi korban memberikan uang dengan keadaan sadar dan tidak ada paksaan, jadi tidak dapat dikatakan penipuan," jelasnya.

Atas dasar hal itu, pihaknya menduga adanya intervensi terhadap Hakim yang akhirnya mementahkan semua fakta dari JPU. Sehingga, Aliansi Mahasiswa Jawa Barat serta beberapa masyarakat yang hadir kecewa.

"Karena tidak hanya kasus ini yang terkesan dikonsep curang, putusan-putusan yang sebelumnya pun seperti ini," imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya menilai putusan bebas yang diterima terdakwa Irfan dan istrinya tidak adil. Sebab, Hakim dalam proses hukum ini dianggap sudah mengabaikan fakta persidangan.

Padahal, terdakwa Irfan mengakui adanya uang dari saksi korban yang dianggap sebagai dana talang. Akan tetapi, dana talang ini hanya sekadar janji yang akan dikembalikan walaupun belum terealisasi.

"Apakah selama dua tahun itu tetap dianggap sebagai ingkar janji? Bukan menjadi penipuan? Ketika memang ada niat terselubung untuk tidak membayar?" tuturnya

"Kami akan terus menuntut keadilan, kami ingin tahu ada apa dengan kinerja Hakim yang ada di sini, dan kami akan laporkan juga ke Majelis Kehormatan Hakim, MA (Mahkamah Agung), dan KY (Komisi Yudisial) yang bertugas memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran kode etik," kata Ari menambahkan.

Lanjut Ari, putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum tidak bisa dilakukan upaya hukum banding dan peninjauan kembali.

Namun masih bisa dilakukan upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-X/2012 dan kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung (Pasal 259 KUHAP).

"Ini perlu disoroti secara bersama, lagi-lagi kasus ini membuktikan bahwa masyarakat akan selalu kalah ketika memiliki permasalahan hukum dengan pejabat publik," tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya