Berita

Aksi demonstrasi mahasiswa di PN Bale Bandung/RMOLJabar

Nusantara

Mahasiswa Kecewa Bekas Ketua DPRD Jabar dan Istri Divonis Bebas

KAMIS, 09 FEBRUARI 2023 | 08:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aliansi Mahasiswa Jawa Barat kecewa dengan putusan Majelis Hakim terhadap mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara dan istrinya yang divonis bebas terkait dugaan penipuan bisnis SPBU.

Dalam hal ini, Irfan dan istrinya divonis bebas karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama yaitu Pasal 378 KUHP. Hakim juga membebaskan Irfan dari sejumlah dakwaan kumulatif.

"Kami kecewa dengan putusan hakim atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Irfan Suryanagara dan istri, yang divonis bebas oleh Majelis Hakim," kata perwakilan Aliansi Mahasiswa Jawa Barat, Muhammad Ari, melalui keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (8/2).


Ia menjelaskan, dalam fakta persidangan Hakim mempertimbangkan tuntutan JPU dipaksakan, menjadi sebuah kekeliruan, dan tanpa membuktikan hukum secara fakta yuridis.

"Serta menganggap saksi korban memberikan uang dengan keadaan sadar dan tidak ada paksaan, jadi tidak dapat dikatakan penipuan," jelasnya.

Atas dasar hal itu, pihaknya menduga adanya intervensi terhadap Hakim yang akhirnya mementahkan semua fakta dari JPU. Sehingga, Aliansi Mahasiswa Jawa Barat serta beberapa masyarakat yang hadir kecewa.

"Karena tidak hanya kasus ini yang terkesan dikonsep curang, putusan-putusan yang sebelumnya pun seperti ini," imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya menilai putusan bebas yang diterima terdakwa Irfan dan istrinya tidak adil. Sebab, Hakim dalam proses hukum ini dianggap sudah mengabaikan fakta persidangan.

Padahal, terdakwa Irfan mengakui adanya uang dari saksi korban yang dianggap sebagai dana talang. Akan tetapi, dana talang ini hanya sekadar janji yang akan dikembalikan walaupun belum terealisasi.

"Apakah selama dua tahun itu tetap dianggap sebagai ingkar janji? Bukan menjadi penipuan? Ketika memang ada niat terselubung untuk tidak membayar?" tuturnya

"Kami akan terus menuntut keadilan, kami ingin tahu ada apa dengan kinerja Hakim yang ada di sini, dan kami akan laporkan juga ke Majelis Kehormatan Hakim, MA (Mahkamah Agung), dan KY (Komisi Yudisial) yang bertugas memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran kode etik," kata Ari menambahkan.

Lanjut Ari, putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum tidak bisa dilakukan upaya hukum banding dan peninjauan kembali.

Namun masih bisa dilakukan upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-X/2012 dan kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung (Pasal 259 KUHAP).

"Ini perlu disoroti secara bersama, lagi-lagi kasus ini membuktikan bahwa masyarakat akan selalu kalah ketika memiliki permasalahan hukum dengan pejabat publik," tutupnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya