Berita

Ilustrasi gedung KPK/RMOL

Politik

KPK Tindaklanjuti Pengakuan Kombes Joko Sumarno Setor Rp 150 Juta ke Bekas Rektor Unila Karomani

RABU, 08 FEBRUARI 2023 | 23:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti keterangan fakta sidang dari Widyaiswara Muda Sespimmen Lemdiklat Polri, Kombes Pol Joko Sumarno yang mengakui menyetor uang Rp 150 juta kepada mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani setelah anaknya lulus di Fakultas Kedokteran Unila.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, keterangan saksi-saksi masih terus digali dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) para Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

KPK, jelas Ali, tahapan setelah mengetahui masalah dugaan keterlibatan dalam suap Rektor  Unila akan melakukan analisis. KPK mencari tahu apakah fakta-fakta itu memang ada keterkaitan langsung dengan fakta-fakta lain yang dikemukakan oleh saksi di persidangan termasuk juga alat bukti.


"Sehingga membentuk sebuah fakta hukum yang itu kemudian bisa ditindaklanjuti," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/2).

Tindaklanjut itu kata Ali, bisa berupa penetapan pihak lain sebagai tersangka, maupun ditindaklanjuti terkait pelanggaran etik ketika seorang aparat penegak hukum atau ASN terlibat dalam sebuah perkara yang sedang ditangani oleh KPK.

"Sehingga saya kira nanti menunggu proses ini sampai selesai lebih dahulu, baru kemudian ada tindakan yang akan dilakukan KPK," pungkas Ali.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya