Berita

Ilustrasi gedung KPK/RMOL

Politik

KPK Tindaklanjuti Pengakuan Kombes Joko Sumarno Setor Rp 150 Juta ke Bekas Rektor Unila Karomani

RABU, 08 FEBRUARI 2023 | 23:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti keterangan fakta sidang dari Widyaiswara Muda Sespimmen Lemdiklat Polri, Kombes Pol Joko Sumarno yang mengakui menyetor uang Rp 150 juta kepada mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani setelah anaknya lulus di Fakultas Kedokteran Unila.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, keterangan saksi-saksi masih terus digali dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) para Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

KPK, jelas Ali, tahapan setelah mengetahui masalah dugaan keterlibatan dalam suap Rektor  Unila akan melakukan analisis. KPK mencari tahu apakah fakta-fakta itu memang ada keterkaitan langsung dengan fakta-fakta lain yang dikemukakan oleh saksi di persidangan termasuk juga alat bukti.

"Sehingga membentuk sebuah fakta hukum yang itu kemudian bisa ditindaklanjuti," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/2).

Tindaklanjut itu kata Ali, bisa berupa penetapan pihak lain sebagai tersangka, maupun ditindaklanjuti terkait pelanggaran etik ketika seorang aparat penegak hukum atau ASN terlibat dalam sebuah perkara yang sedang ditangani oleh KPK.

"Sehingga saya kira nanti menunggu proses ini sampai selesai lebih dahulu, baru kemudian ada tindakan yang akan dilakukan KPK," pungkas Ali.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya