Berita

Sidang dugaan kecurangan pemilu terhadap 10 teradu yang digelar DKPP/RMOL

Politik

Bukti Video Gagal Ditayangkan, DKPP Lanjutkan Sidang Dugaan Kecurangan Pemilu Pekan Depan

RABU, 08 FEBRUARI 2023 | 21:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang dugaan kecurangan dalam pemilu oleh sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat pusat dan daerah dilanjutkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dilanjutkan pada pekan depan.

Keputusan itu disampaikan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Sidang Pemeriksaan Perdana di Ruang Sidang Utama, Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (8/2).

"Ini sudah pukul 4 (sore), waktunya sholat ashar, kami menyarankan sidang lanjutan pada tanggal 14 (Februari 2023)," ujar Heddy.


Keputusan Majelis Hakim Persidangan DKPP RI itu diprotes oleh kuasa hukum pengadu yang dalam hal ini ialah anggota KPU Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Jack Stephen Seba.

"Karena ini alat bukti sudah disiapkan, saya kira video yang kami lampirkan sebagai bukti. Dan yang kedua, terkait Bu Yessy. Beliau sudah hadir dari Sulut (Sulawesi Utara) datang ke Jakarta untuk membantu proses persidangan untuk mendapatkan keterangan yang sebenarnya-benarnya," kata salah satu kuasa hukum Jack.

"Jadi kalaupun didatangkan sebagai pihak terkait, karena beliau sudah ada di ruangan ini, kami mohon untuk majelis bisa mendengarkan keterangan dalam proses persidangan," sambungnya.

Menanggapi protes itu, Heddy memastikan bukti-bukti berupa video yang disebut-sebut menunjukan dugaan kecurangan, dan juga Berita Acara (BA) hasil verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 akan diberikan kesempatan untuk ditayangkan pada sidang berikutnya.

Meski begitu, kuasa hukum Jack tetap meminta agar saksi dari pihak Pengadu yang bernama Yessy dihadirkan pada sidang berikutnya untuk didengarkan kesaksiannya dalam sidang hari ini.

"Pengadu memiliki hak untuk menghadirkan pihak terkait. Menurut saya agar lebih jelas lagi untuk dihadirkan pihak terkait Yessy Momongan," ucap kuasa hukum Jack.

"Kami tidak menolak keberadaan pihak terkait. Majelis memutus sidang dilanjutkan pada Selasa, 14 Februari (2023)," demikian Heddy menutup. 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya