Berita

Sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang digelar Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) di Swiss-belhotel, Kabupaten Manokwari, Papua Barat/Ist

Politik

Pakar Hukum: KUHP Nasional Adalah Hasil Pembahasan Selama Hampir 40 Tahun

RABU, 08 FEBRUARI 2023 | 19:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pembaharuan sistem hukum nasional melalui UU 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hasil karya bangsa sendiri akan berlangsung baik karena dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan semua elemen. Seperti praktisi ahli, akademisi, LSM, maupun mahasiswa.

Begitu dikatakan Rektor Universitas Papua Meky Sagrim saat memberikan sambutan dalam sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang digelar Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) di Swiss-belhotel, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Rabu (8/2).

"Pembaharuan tersebut bertujuan untuk mengganti KUHP peninggalan Belanda menjadi KUHP nasional yang bertujuan untuk dekolonialisasi, harmonisasi, serta untuk menyesuaikan kondisi zaman dan dinamika di masyarakat," ujar Meky.


Untuk itu, kata Meky, Unipa berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam menyosialisasikan KUHP tersebut agar esensinya bisa dipahami secara utuh oleh masyarakat.

"Atas arahan langsung dari Bapak Presiden RI kepada setiap perguruan tinggi negeri di wilayahnya masing-masing untuk terlibat dalam mensosialisasikan KUHP kepada mahasiswa maupun masyarakat setempat," paparnya.

Sementara itu Guru Besar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita mengatakan, pengesahan KUHP nasional merupakan suatu momentum besar karena Indonesia akhirnya memiliki produk hukum asli buatan sendiri yang sesuai dengan sistem hukum yang berlandaskan Pancasila.

"Ini sejarah baru bagi bangsa Indonesia karena usaha pembaharuan tersebut sebenarnya sudah pertama kali diusung pada tahun 1964," kata Romli.

Proses KUHP baru itu pun sebetulnya tidak bisa dikatakan pendek. Kata Romli, pemerintah pertama kali membentuk tim perumus KUHP sejak tahun 1983.

"Ini sudah hampir 40 tahun dan tercatat sudah 13 kali pergantian Menteri Kehakiman, Hukum dan HAM. Proses yang cukup panjang sampai dengan hari ini," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya