Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pandemi Berlalu, Zoom Pecat 1300 Karyawan

RABU, 08 FEBRUARI 2023 | 14:03 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Perusahaan teknologi komunikasi Zoom akhirnya bergabung dengan perusahaan teknologi lainnya yang merumahkan karyawannya.

Sekitar 1300 staf atau 15 persen dari keseluruhan tenaga kerja, dirumahkan baru-baru ini menyusul perlambatan ekonomi yang membawa dampak besar bagi perusahan itu.  Karyawan akan mendapatkan email pemecatan mulai Rabu (8/2).

"Kami telah membuat keputusan yang sulit tetapi perlu untuk mengurangi tim kami, sekitar 15 persen dan mengucapkan selamat tinggal kepada sekitar 1.300 kolega pekerja keras yang berbakat," kata Chief Executive Officer (CEO) Zoom, Eric Yuan dimuat One India.


Menurut Eric Yuan, perusahannya telah membuat kesalahan besar, karena mereka tidak menganalisis tim dan perusahaan secara menyeluruh dalam mengantisipasi tantangan pasca-pandemi, di mana orang-orang sudah mulai melakukan tatap muka dan mulai meninggalkan Zoom.

Atas hal tersebut, ia meminta maaf kepada seluruh karyawannya, dan mengatakan akan mengatur ulang perusahaan dan berjanji akan mencapai visi jangka panjang untuk seluruh pelanggan Zoom.

"Ketika dunia bertransisi ke kehidupan pasca-pandemi, kami melihat bahwa orang dan bisnis terus mengandalkan Zoom. Tetapi ketidakpastian ekonomi global, dan pengaruhnya terhadap pelanggan kami, membuat kami (terpaksa) harus mengambil langkah keras," tambahnya.

Dalam penjelasannya itu, Eric juga mengungkapkan bahwa kemunduran ekonomi telah membuat ia melepas bonus perusahaan tahun ini dan tidak mengambil gajinya sekitar 98 persen, sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai seorang CEO.

Selain itu, gaji dari para pimpinan eksekutif Zoom, tambah Eric, juga telah dikurangi sebesar 20 persen, untuk membantu perusahaan yang tengah kesulitan keuangan ini.

Akan tetapi, para karyawan yang terkena dampak telah dijanjikan akan tetap menerima gaji hingga 16 minggu, perlindungan kesehatan, dan tetap diberikan bonus tahunan berdasarkan kinerjanya di perusahaan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya