Berita

Persidangan kasus investasi bodong periklanan di PN Jakarta Barat/Ist

Hukum

Hakim Cecar Saksi Kunci Dalam Kasus Investasi Bodong Periklanan

SELASA, 07 FEBRUARI 2023 | 22:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Aliran dana kasus investasi bodong periklanan yang menjerat oknum marketing perusahaan televisi swasta, Lita Dwi Anggraeni (33) mendapatkan titik terang. Ketua Majelis Hakim mendalami keterangan saksi NR yang disebut sebagai saksi kunci.

“Setelah uang dikirimkan ke Anda. Anda apakan uang itu,” tanya Hakim kepada saksi NR di sela jalannya sidang investasi bodong di PN Jakarta Barat, Selasa (7/2).

Kepada Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Korbannya, NR menjelaskan usai menerima uang itu, dirinya langsung mengirimkan kembali uangnya kepada sejumlah rekening lainnya, termasuk rekening terdakwa Lita.


“Anda bisa terlibat dalam perkara ini,” tegas Hakim kepada saksi.

Mendapatkan tudingan itu, NR tidak banyak berkata. Ia hanya tertenduk lesu meratapi cecaran pertanyaan dari Hakim. Sesekali wanita itu mengangguk membenarkan ucapan Hakim.

Selain NR, Pengadilan negeri jakarta barat juga turut memintai keterangan empat saksi lainnya, Salah satunya R yang merupakan salah satu mantan petinggi di perusahaan televisi tersebut.

Sebelumnya diketahui sidang investasi bodong menjerat Lita digelar pada 24 Januari 2023 lalu. Lita diduga kuat menipu belasan orang hingga membuat para korbannya merugi hingga Rp 130 miliar. Kecewa dengan itu, korban melaporkan ke Polisi pada Maret 2021.

Mendapati keterangan demikian, kuasa hukum para korban, Jules Haneda mengaku puas. Menurutnya keterangan NR menjadi titik terang kasus ini. Sebab, hal itu akan membuka aliran dana dari pelaku.

“Apa yang kami harapkan dengan klien saya sudah terjadi. Bahwasanya terima dana rekening itu inisial NR ternyata di dalami oleh jaksa dan didalami ketua majelis ketua. Saya berharapkan ke depan tidak ada yang merugikan,” katanya.

Sidang sendiri akhirnya di tutup dan dilanjutkan kembali pada minggu depan dengan agenda keterangan saksi tambahan.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya