Berita

Surya Darmadi saat menjalani sidang tuntutan dugaan TPPU alih fungsi lahan/RMOL

Politik

Surya Darmadi Tidak Terima Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

SENIN, 06 FEBRUARI 2023 | 23:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dituntut pidana penjara seumur hidup oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng mengaku tidak terima dan protes karena menganggap bahwa tuntutan tersebut mengada-ada.

"Dari mulai usaha saya nggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun, saya enggak ada utang bank. Saya ada untung, saya langsung lunasin bank. Secara internasional adalah CRS, Corporate Reporting System. Jadi, luar negeri semua dicek. Tadi yang dituduh tuh semua ngada-ada, nggak benar," ujar Surya Darmadi usai mendengarkan JPU membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/2).

Selain itu, Surya juga protes disebut sebagai pelaku tindak pidana mega korupsi. Padahal, Surya mengaku telah berniat baik pulang ke Indonesia untuk meluruskan tuduhan tim jaksa. "Kalau saya dianggap mega koruptor, saya nggak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri," katanya.

Sementara itu, Penasihat hukum Surya, Juniver Girsang mengatakan, tim JPU terlalu memaksakan diri karena menjatuhkan tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan. Juniver menilai, perusahaan-perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang perkebunan memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi kata Juniver, sejumlah perusahaan milik Surya mempunyai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Apalagi, perusahaan-perusahaan milik Surya diberi kesempatan untuk membenahi dokumen-dokumen yang masih kurang untuk memenuhi syarat administratif terbitnya pelepasan kawasan hutan untuk mendapatkan HGU.

"Sangat tidak rasional jaksa penuntut umum mengatakan ada kerugian negara karena ada perambahan hutan dan kerusakan lingkungan karena tidak membayar PSDH/HR karena Duta Palma tidak melakukan pembukaan lahan hutan namun hanya melanjutkan usaha yang telah terbangun oleh pemilik lama," kata Juniver.

Sementara itu dalam tuntutan, tim JPU menilai, Surya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau, serta terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, Surya juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp 73,9 triliun.

Populer

Simpatisan PDIP Jateng Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Hasto: Itu Dibayar, Sudah Ketahuan

Rabu, 06 Desember 2023 | 18:46

Kunker ke Gresik, Zulhas Tinjau Harga Bapok dan Smelter Freeport

Rabu, 29 November 2023 | 01:45

Bersama PT Freeport Indonesia, Mendag Salurkan 5.000 Paket Sembako di Gresik

Rabu, 29 November 2023 | 13:35

SBY Turun Gunung, Demokrat Yakin Prabowo-Gibran Menang Telak di Jatim

Selasa, 28 November 2023 | 05:46

Ribuan Mahasiswa Sumut Gelar Mimbar Demokrasi, Tolak Neo Orba Jokowi

Kamis, 30 November 2023 | 23:18

Kunjungi Pembangunan Smelter PT Freeport Indonesia, Mendag Senang Progres Sudah 83 Persen

Rabu, 29 November 2023 | 15:54

Said Didu: Pilih Mana, Bangun IKN Rp500 T atau 10 Kota di Kalimantan Rp200 T?

Selasa, 28 November 2023 | 07:58

UPDATE

Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, IMM DKI: Bunuh Hak Masyarakat Pilih Pemimpin

Kamis, 07 Desember 2023 | 14:56

Heru Serahkan Lengan Bionik hingga SIM D ke Penyandang Disabilitas

Kamis, 07 Desember 2023 | 14:48

Mendadak Sakit, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej

Kamis, 07 Desember 2023 | 14:37

Tak Ingin Warga Berobat ke Luar Negeri, Gibran Janji Bangun RS Unggulan Tiap Kabupaten

Kamis, 07 Desember 2023 | 14:36

Gagal Lindungi Anak dari Pelecehan Online, Meta dan Mark Zuckerberg Digugat Pemerintah New Mexico

Kamis, 07 Desember 2023 | 14:33

Tren Covid-19 Naik Jelang Nataru, AHY: Jangan Lengah, Tetap Waspada

Kamis, 07 Desember 2023 | 14:21

Lebih Murah, India Pertimbangkan Impor Satu Juta Ton Gandum Rusia

Kamis, 07 Desember 2023 | 14:17

Cederai Demokrasi, Surya Paloh Perintahkan Fraksi Nasdem Tolak Gubernur Dipilih Presiden

Kamis, 07 Desember 2023 | 14:13

Data Pemilih Bocor, Bawaslu Kaji Kelalaian KPU

Kamis, 07 Desember 2023 | 14:09

11 BUMN Merugi, DPR Minta Erick Thohir Menindaklanjuti

Kamis, 07 Desember 2023 | 14:06

Selengkapnya