Berita

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer/Net

Hukum

Pakar Hukum Pidana: Sah-sah Saja Eliezer Dituntut 12 Tahun, Kuncinya di Majelis Hakim

SENIN, 06 FEBRUARI 2023 | 15:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer dinilai sah-sah saja.

Pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho mengatakan, tuntutan 12 tahun kepada terdakwa justice collaborator (JC) tersebut belum keputusan akhir lantaran belum diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sah-sah saja jika ada pandangan lain terhadap konsep JC ini. Nanti kuncinya ada di majelis hakim, apakah dikabulkan atau tidak,” kata Hibnu kepada wartawan, Senin (6/2).


Ia memaparkan, seorang JC memang seharusnya dihukum lebih ringan dibanding para terdakwa lantaran telah memberi kontribusi dalam pengungkapan perkara. Namun dalam kasus Eliezer, kata dia, JPU dilema antara status Eliezer sebagai JC dan sebagai eksekutor pembunuhan.

"Ini kan terminologi JPU sah-sah saja, tapi terminologi UU bisa saja tidak seperti itu,” papar Hibnu.

Meski menuai pro dan kontra, tuntutan 12 tahun kepada Eliezer lebih ringan dari tuntan kepada terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo yang dituntut seumur hidup. Oleh karenanya, ia menyarankan kepada publik untuk tetap menunggu vonis majelis hakim.

“Apa pun yang terjadi, majelis hakim yang akan menentukan dan mempertimbangkan konsep JC, seperti UU atau tidak,” tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya