Berita

Karpet asli yang berasal dari Jammu dan Kashmir/Net

Dunia

Siap Bersaing di Pasar Global, Produk Kerajinan J&K Kini Punya QR Code

MINGGU, 05 FEBRUARI 2023 | 12:57 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Untuk pertama kalinya, sebanyak 13 kerajinan tangan asal Jammu dan Kashmir (J&K) mengeluarkan label Quick Response (QR), sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memberikan produk kebanggaannya pengakuan dunia.

Dimuat ANI News pada Kamis (2/2), melalui QR code, kini kualitas dan keaslian produk kerajinan tangan J&K semakin terjamin. Setelah sebelumnya pemerintah juga telah memberikan tag Indikasi Geografis (GI) pada sembilan produk J&K.

Tag GI diberikan kepada produk asli yang terkenal di Kashmir seperti kerajinan tenun, pashmina, Kani Shawl, saffron, karpet, dan lain sebagainya untuk menghindari terjadinya kontra merek.


Atas kedua pencapaian besarnya tersebut, 13 produk Kashmir yang terdaftar GI dan non-GI telah siap bersaing di pasar global dengan strategi dan skema pemasaran khusus yang akan dijalankan oleh pemerintah.

Pemerintah optimis bahwa  dengan segala keunikan, keahlian, dan mereknya, produk mereka dapat terjual mudah seperti kacang goreng di pasar internasional dan dapat membawa keuntungan ekonomi yang lebih besar bagi para pengrajin.

Di bawah pemerintahan India secara langsung pada 2019 lalu, kini seni dan kerajinan J&K sedang berada di jalur kebangkitannya, setelah sempat terhenti dan terancam punah karena banyaknya kerusuhan dan aksi terorisme di wilayah tersebut.

Pemerintah India juga banyak menggaet beberapa perusahaan untuk untuk membantu menghidupkan dan membangkitkan kembali ekonomi wilayah persatuannya, dengan menawarkan kemungkinan kerja sama dengan Institut Pengembangan Kewirausahaan Jammu dan Kashmir (JKEDI).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya