Berita

Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar operasi sebuah aplikasi bermuatan pornografi jaringan internasional/Ist

Presisi

Bongkar Operator Aplikasi Bermuatan Pornografi, Streamer Sehari Hasilkan Rp 1,5 Juta

SABTU, 04 FEBRUARI 2023 | 22:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar operasi sebuah aplikasi bermuatan pornografi jaringan internasional. Streamer yang melakukan siaran porno bisa mendapatkan uang Rp 1,5 juta per hari.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan ini bermula dari banyaknya kejadian tindak asusila melibatkan anak di bawah umur.

Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait aliran dana dari aplikasi tersebut. Terutama, aliran dana selain kepada pemilik aplikasi dan streamer.


"Karena masing-masing cukup lumayan rata-rata streamer kalau kita kalikan 1 hari Rp 1,5 juta berarti sebulan dia mendapatkan kurang lebih Rp 30-40 juta," ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Sabtu (4/2).

Djuhandani menjelaskan lebih lanjut bahwa modus kejahatan ini adalah penonton streamer memberikan hadiah atau gift kepada akun yang menyajikan adegan pornografi. Gift tersebut berupa koin yang bisa diuangkan.

"Bahwa nilainya bervariasi, mulai dari Rp 30.000 sampai jutaan. Di sisi lain streamer dapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada," tutur Djuhandani.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka sindikat pornografi itu. Mereka yang ditahan itu adalah Intan Permatasari Sofwan (27), Rudi (28), dan Nani Suryani alias Risma (22) selaku streamer di aplikasi Bling2.

Sementara tiga tersangka lainnya adalah Ryssen (30) yang berperan sebagai pencuci uang, Aditya Adi Putra (25) sebagai penadah, dan Jefri Bin Pui Hui alias Koh Asan (29) sebagai akuntan di aplikasi tersebut.

Djuhandani mengatakan pihaknya telah memblokir 37 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan uang hasil saweran para streamer dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Nilai miliaran Rupiah tersebut, kata Djuhandani, dihimpun sejak awal beroperasi, yakni Oktober 2022. Bahkan, perputaran uang dalam aplikasi live streaming porno itu mencapai triliunan rupiah.

Adapun para pelaku dijerat pasal berlapis, dari KUHP Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 36 Jo Pasal 10 UU 4/2008 tentang Pornografi, Pasal 33, Pasal 7, dan Pasal 4 ayat 2 huruf a huruf b dan huruf c UU 44/2008 tentang Pornografi.

Serta Pasal 45 ayat 1 jo 22 ayat 1 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3-4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang. 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya