Berita

Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar operasi sebuah aplikasi bermuatan pornografi jaringan internasional/Ist

Presisi

Bongkar Operator Aplikasi Bermuatan Pornografi, Streamer Sehari Hasilkan Rp 1,5 Juta

SABTU, 04 FEBRUARI 2023 | 22:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar operasi sebuah aplikasi bermuatan pornografi jaringan internasional. Streamer yang melakukan siaran porno bisa mendapatkan uang Rp 1,5 juta per hari.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan ini bermula dari banyaknya kejadian tindak asusila melibatkan anak di bawah umur.

Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait aliran dana dari aplikasi tersebut. Terutama, aliran dana selain kepada pemilik aplikasi dan streamer.

"Karena masing-masing cukup lumayan rata-rata streamer kalau kita kalikan 1 hari Rp 1,5 juta berarti sebulan dia mendapatkan kurang lebih Rp 30-40 juta," ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Sabtu (4/2).

Djuhandani menjelaskan lebih lanjut bahwa modus kejahatan ini adalah penonton streamer memberikan hadiah atau gift kepada akun yang menyajikan adegan pornografi. Gift tersebut berupa koin yang bisa diuangkan.

"Bahwa nilainya bervariasi, mulai dari Rp 30.000 sampai jutaan. Di sisi lain streamer dapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada," tutur Djuhandani.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka sindikat pornografi itu. Mereka yang ditahan itu adalah Intan Permatasari Sofwan (27), Rudi (28), dan Nani Suryani alias Risma (22) selaku streamer di aplikasi Bling2.

Sementara tiga tersangka lainnya adalah Ryssen (30) yang berperan sebagai pencuci uang, Aditya Adi Putra (25) sebagai penadah, dan Jefri Bin Pui Hui alias Koh Asan (29) sebagai akuntan di aplikasi tersebut.

Djuhandani mengatakan pihaknya telah memblokir 37 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan uang hasil saweran para streamer dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Nilai miliaran Rupiah tersebut, kata Djuhandani, dihimpun sejak awal beroperasi, yakni Oktober 2022. Bahkan, perputaran uang dalam aplikasi live streaming porno itu mencapai triliunan rupiah.

Adapun para pelaku dijerat pasal berlapis, dari KUHP Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 36 Jo Pasal 10 UU 4/2008 tentang Pornografi, Pasal 33, Pasal 7, dan Pasal 4 ayat 2 huruf a huruf b dan huruf c UU 44/2008 tentang Pornografi.

Serta Pasal 45 ayat 1 jo 22 ayat 1 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3-4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang. 

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya