Berita

Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar operasi sebuah aplikasi bermuatan pornografi jaringan internasional/Ist

Presisi

Bongkar Operator Aplikasi Bermuatan Pornografi, Streamer Sehari Hasilkan Rp 1,5 Juta

SABTU, 04 FEBRUARI 2023 | 22:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar operasi sebuah aplikasi bermuatan pornografi jaringan internasional. Streamer yang melakukan siaran porno bisa mendapatkan uang Rp 1,5 juta per hari.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan ini bermula dari banyaknya kejadian tindak asusila melibatkan anak di bawah umur.

Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait aliran dana dari aplikasi tersebut. Terutama, aliran dana selain kepada pemilik aplikasi dan streamer.

"Karena masing-masing cukup lumayan rata-rata streamer kalau kita kalikan 1 hari Rp 1,5 juta berarti sebulan dia mendapatkan kurang lebih Rp 30-40 juta," ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Sabtu (4/2).

Djuhandani menjelaskan lebih lanjut bahwa modus kejahatan ini adalah penonton streamer memberikan hadiah atau gift kepada akun yang menyajikan adegan pornografi. Gift tersebut berupa koin yang bisa diuangkan.

"Bahwa nilainya bervariasi, mulai dari Rp 30.000 sampai jutaan. Di sisi lain streamer dapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada," tutur Djuhandani.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka sindikat pornografi itu. Mereka yang ditahan itu adalah Intan Permatasari Sofwan (27), Rudi (28), dan Nani Suryani alias Risma (22) selaku streamer di aplikasi Bling2.

Sementara tiga tersangka lainnya adalah Ryssen (30) yang berperan sebagai pencuci uang, Aditya Adi Putra (25) sebagai penadah, dan Jefri Bin Pui Hui alias Koh Asan (29) sebagai akuntan di aplikasi tersebut.

Djuhandani mengatakan pihaknya telah memblokir 37 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan uang hasil saweran para streamer dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Nilai miliaran Rupiah tersebut, kata Djuhandani, dihimpun sejak awal beroperasi, yakni Oktober 2022. Bahkan, perputaran uang dalam aplikasi live streaming porno itu mencapai triliunan rupiah.

Adapun para pelaku dijerat pasal berlapis, dari KUHP Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 36 Jo Pasal 10 UU 4/2008 tentang Pornografi, Pasal 33, Pasal 7, dan Pasal 4 ayat 2 huruf a huruf b dan huruf c UU 44/2008 tentang Pornografi.

Serta Pasal 45 ayat 1 jo 22 ayat 1 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3-4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang. 

Populer

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Jokowi Tekor Ratusan Miliar di Pilkada Jakarta

Senin, 02 Desember 2024 | 01:26

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Indahnya Seragam Warna Cokelat

Sabtu, 30 November 2024 | 09:37

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Lusa, Tiga Daerah Gelar PSU di Sumatera Utara

Selasa, 03 Desember 2024 | 22:11

Tiga WNA Tertangkap Kasus Peredaran Ganja di Papua

Selasa, 03 Desember 2024 | 22:02

Presiden Korea Selatan Umumkan Darurat Militer

Selasa, 03 Desember 2024 | 21:59

Ingin Salat Isya, Pensiunan TNI Ditembak Orang Tak Dikenal di Distrik Ilaga

Selasa, 03 Desember 2024 | 21:52

Gaduh BBM Subsidi untuk Ojol, Komisi XII: Belum Ada Keputusan Resmi

Selasa, 03 Desember 2024 | 21:27

Arahan Prabowo, Biaya Haji Harus Rasional

Selasa, 03 Desember 2024 | 21:18

Koperasi Didorong Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis hingga Swasembada Pangan

Selasa, 03 Desember 2024 | 21:08

Gus Rivqy: PLN Cuma Tampilkan Data Cantik, Sementara Laba Turun

Selasa, 03 Desember 2024 | 21:05

Puan Maharani Optimis Pramono-Rano Karno Menang Satu Putaran

Selasa, 03 Desember 2024 | 20:55

Budisatrio Minta Kemenlu Bangun Pusat Kebudayaan di Luar Negeri

Selasa, 03 Desember 2024 | 20:50

Selengkapnya