Berita

Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar operasi sebuah aplikasi bermuatan pornografi jaringan internasional/Ist

Presisi

Bongkar Operator Aplikasi Bermuatan Pornografi, Streamer Sehari Hasilkan Rp 1,5 Juta

SABTU, 04 FEBRUARI 2023 | 22:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar operasi sebuah aplikasi bermuatan pornografi jaringan internasional. Streamer yang melakukan siaran porno bisa mendapatkan uang Rp 1,5 juta per hari.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan ini bermula dari banyaknya kejadian tindak asusila melibatkan anak di bawah umur.

Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait aliran dana dari aplikasi tersebut. Terutama, aliran dana selain kepada pemilik aplikasi dan streamer.


"Karena masing-masing cukup lumayan rata-rata streamer kalau kita kalikan 1 hari Rp 1,5 juta berarti sebulan dia mendapatkan kurang lebih Rp 30-40 juta," ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Sabtu (4/2).

Djuhandani menjelaskan lebih lanjut bahwa modus kejahatan ini adalah penonton streamer memberikan hadiah atau gift kepada akun yang menyajikan adegan pornografi. Gift tersebut berupa koin yang bisa diuangkan.

"Bahwa nilainya bervariasi, mulai dari Rp 30.000 sampai jutaan. Di sisi lain streamer dapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada," tutur Djuhandani.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka sindikat pornografi itu. Mereka yang ditahan itu adalah Intan Permatasari Sofwan (27), Rudi (28), dan Nani Suryani alias Risma (22) selaku streamer di aplikasi Bling2.

Sementara tiga tersangka lainnya adalah Ryssen (30) yang berperan sebagai pencuci uang, Aditya Adi Putra (25) sebagai penadah, dan Jefri Bin Pui Hui alias Koh Asan (29) sebagai akuntan di aplikasi tersebut.

Djuhandani mengatakan pihaknya telah memblokir 37 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan uang hasil saweran para streamer dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Nilai miliaran Rupiah tersebut, kata Djuhandani, dihimpun sejak awal beroperasi, yakni Oktober 2022. Bahkan, perputaran uang dalam aplikasi live streaming porno itu mencapai triliunan rupiah.

Adapun para pelaku dijerat pasal berlapis, dari KUHP Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 36 Jo Pasal 10 UU 4/2008 tentang Pornografi, Pasal 33, Pasal 7, dan Pasal 4 ayat 2 huruf a huruf b dan huruf c UU 44/2008 tentang Pornografi.

Serta Pasal 45 ayat 1 jo 22 ayat 1 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3-4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang. 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya