Berita

Purnawirawan TNI AD dan warga Pos Pengumben audiensi ke Komisi I DPR RI/Ist

Nusantara

Mau Direlokasi Paksa, Purnawirawan TNI AD Minta Perlindungan DPR RI

JUMAT, 03 FEBRUARI 2023 | 18:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sejumlah purnawirawan TNI AD dan warga Pos Pengumben menggelar audiensi dengan Komisi I DPR RI membahas sengketa lahan di Kelurahan Kelapa Dua dan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Warga meminta perlindungan kepada parlemen mengingat akan direlokasi paksa.

"Menko Polhukam telah mengeluarkan produk Surat resmi kepada Pangdam Jaya yang berisi agar pihak TNI AD tidak melanjutkan relokasi. Di antaranya guna menghindari bentrok dengan masyarakat," kata Pengacara Masyarakat, Victor Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/2).

Audiensi ini digelar hasil dari surat yang dikirimkan kepada Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Audiensi dengan Komisi I DPR RI dianggap penting karena sebagai mitra kerja TNI.


"Kami sekaligus melampirkan surat permohonan perlindungan dan keselamatan masyarakat," ucap Victor.

Lebih lanjut, Victor mengatakan, Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara telah memerintahkan kepada Menko Polhukam untuk mengadakan Rakor pada 21 Januari 2020 lalu yang menghasilkan diantaranya keputusan agar menghentikan relokasi. Karena, lahan tersebut bukan milik TNI atau Kodam Jaya.

Sementara dari surat yang dikeluarkan Menko Polhukam dengan nomor B.408/HK.00.01/02/2020 tertanggal 13 Februari 2020 kepada Pangdam Jaya dijelaskan bahwa telah dilakukan rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan Kodam Jaya, Kanwil BPN DKI Jakarta, perwakilan kantor Pertanahan Jakarta Barat, pihak PT Pertamina (Persero) dan Masyarakat yang didampingi Kuasa Hukum dari Victor & Victory.

Hasil Rakor disebutkan bahwa lahan di Pos Pengumben yang ditempati oleh sejumlah purnawirawan TNi AD dan warga belum memiliki status kepemilikan. Relokasi sendiri dilakukan atas permohonan kepemilikan Tan Rudy Setiawan selaku penerima gadai girik pada tahun 1970an.

Adapun lahan tanah Pos Pengumben itu pada awalnya adalah objek perjanjian antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Isa Contractor/Biro Isa untuk dilakukan pembebasan oleh Biro Isa menggunakan dana dari Pertamina yang berasal dari keuangan negara.

Namun, sejak Perjanjian Tambahan antara Tim Keppres qq PT Pertamina dengan Biro Isa pada 22 September 1979 hingga saat ini  belum melaksanakan kewajibannya yaitu mengembalikan dokumen-dokumen kepemilikan diantaranya girik-girik, bestek beserta turunan lainnya malah justru pada kurun tahun 2000an digadaikan.

Oleh karena berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, bahwa lahan tanah Pos Pengumben berstatus tanpa kepemilikan yang saat ini ditempati warga dan Purnawirawan TNI AD selama 40 tahun terakhir, maka Kodam Jaya diminta tidak melanjutkan relokasi di Pos Pengumben guna menghindari adanya bentrok dengan warga.

Warga sendiri menginginkan tidak mendapatkan intimidasi dan tidak direlokasi. Masyarakat juga mau mendaftarkan lahannya agar mendapat sertifikat resmi dari BPN selaras dengan hibah dari Pertamina Nomor 039/K00000/2017-SO tertanggal 26 Januari 2017.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Yan Permenas Mandenas mengatakan, pihaknya menerima dengan baik aduan dari masyarakat pos pengumben. Segala aspirasi akan diselesaikan sebaik mungkin.

"Yang jelas kita akan mencari solusi bersama-sama dengan Panglima TNI dan KSAD terkait persoalan yang mereka hadapi. Sehingga sengketa lahan ini tidak berlarut-larut tapi bisa diselesaikan dengan cepat sesuai dengan situasi dan kondisi," kata Yan.

Bagi dia, masalah ini bukan sekadar relokasi, melainkan aspek administrasi juga harus diselesaikan. Oleh karena itu, butuh solusi untuk kedua belah pihak agar tidak saling merugikan.

DPR sendiri akan membahas masalah ini dengan TNI selaku mitra kerja. Namun, belum ada keputusan yang diambil. "Yang jelas kita akan diselesaikan secara baik dan tidak merugikan kedua pihak, baik keluarga maupun yang mengaku sebagai pemilik tanah," pungkasnya.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya