Berita

Purnawirawan TNI AD dan warga Pos Pengumben audiensi ke Komisi I DPR RI/Ist

Nusantara

Mau Direlokasi Paksa, Purnawirawan TNI AD Minta Perlindungan DPR RI

JUMAT, 03 FEBRUARI 2023 | 18:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sejumlah purnawirawan TNI AD dan warga Pos Pengumben menggelar audiensi dengan Komisi I DPR RI membahas sengketa lahan di Kelurahan Kelapa Dua dan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Warga meminta perlindungan kepada parlemen mengingat akan direlokasi paksa.

"Menko Polhukam telah mengeluarkan produk Surat resmi kepada Pangdam Jaya yang berisi agar pihak TNI AD tidak melanjutkan relokasi. Di antaranya guna menghindari bentrok dengan masyarakat," kata Pengacara Masyarakat, Victor Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/2).

Audiensi ini digelar hasil dari surat yang dikirimkan kepada Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Audiensi dengan Komisi I DPR RI dianggap penting karena sebagai mitra kerja TNI.


"Kami sekaligus melampirkan surat permohonan perlindungan dan keselamatan masyarakat," ucap Victor.

Lebih lanjut, Victor mengatakan, Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara telah memerintahkan kepada Menko Polhukam untuk mengadakan Rakor pada 21 Januari 2020 lalu yang menghasilkan diantaranya keputusan agar menghentikan relokasi. Karena, lahan tersebut bukan milik TNI atau Kodam Jaya.

Sementara dari surat yang dikeluarkan Menko Polhukam dengan nomor B.408/HK.00.01/02/2020 tertanggal 13 Februari 2020 kepada Pangdam Jaya dijelaskan bahwa telah dilakukan rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan Kodam Jaya, Kanwil BPN DKI Jakarta, perwakilan kantor Pertanahan Jakarta Barat, pihak PT Pertamina (Persero) dan Masyarakat yang didampingi Kuasa Hukum dari Victor & Victory.

Hasil Rakor disebutkan bahwa lahan di Pos Pengumben yang ditempati oleh sejumlah purnawirawan TNi AD dan warga belum memiliki status kepemilikan. Relokasi sendiri dilakukan atas permohonan kepemilikan Tan Rudy Setiawan selaku penerima gadai girik pada tahun 1970an.

Adapun lahan tanah Pos Pengumben itu pada awalnya adalah objek perjanjian antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Isa Contractor/Biro Isa untuk dilakukan pembebasan oleh Biro Isa menggunakan dana dari Pertamina yang berasal dari keuangan negara.

Namun, sejak Perjanjian Tambahan antara Tim Keppres qq PT Pertamina dengan Biro Isa pada 22 September 1979 hingga saat ini  belum melaksanakan kewajibannya yaitu mengembalikan dokumen-dokumen kepemilikan diantaranya girik-girik, bestek beserta turunan lainnya malah justru pada kurun tahun 2000an digadaikan.

Oleh karena berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, bahwa lahan tanah Pos Pengumben berstatus tanpa kepemilikan yang saat ini ditempati warga dan Purnawirawan TNI AD selama 40 tahun terakhir, maka Kodam Jaya diminta tidak melanjutkan relokasi di Pos Pengumben guna menghindari adanya bentrok dengan warga.

Warga sendiri menginginkan tidak mendapatkan intimidasi dan tidak direlokasi. Masyarakat juga mau mendaftarkan lahannya agar mendapat sertifikat resmi dari BPN selaras dengan hibah dari Pertamina Nomor 039/K00000/2017-SO tertanggal 26 Januari 2017.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Yan Permenas Mandenas mengatakan, pihaknya menerima dengan baik aduan dari masyarakat pos pengumben. Segala aspirasi akan diselesaikan sebaik mungkin.

"Yang jelas kita akan mencari solusi bersama-sama dengan Panglima TNI dan KSAD terkait persoalan yang mereka hadapi. Sehingga sengketa lahan ini tidak berlarut-larut tapi bisa diselesaikan dengan cepat sesuai dengan situasi dan kondisi," kata Yan.

Bagi dia, masalah ini bukan sekadar relokasi, melainkan aspek administrasi juga harus diselesaikan. Oleh karena itu, butuh solusi untuk kedua belah pihak agar tidak saling merugikan.

DPR sendiri akan membahas masalah ini dengan TNI selaku mitra kerja. Namun, belum ada keputusan yang diambil. "Yang jelas kita akan diselesaikan secara baik dan tidak merugikan kedua pihak, baik keluarga maupun yang mengaku sebagai pemilik tanah," pungkasnya.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya