Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin/Net

Politik

Dukung Usulan Cak Imin, Politikus PKB: Kalau Kewenangannya Terbatas, Kenapa Gubernur Harus Dipilih Langsung?

JUMAT, 03 FEBRUARI 2023 | 14:29 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pernyataan Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, tentang penghapusan jabatan gubernur masih mengundang polemik. Padahal, usulan utama dari Cak Imin sebenarnya adalah penghapusan pemilihan gubernur secara langsung, bukan penghapusan jabatan gubernur.

"Penghapusan jabatan gubernur bukan hal pokok dan prioritas. Bisa iya, bisa juga tidak. Tergantung efektivitas pemerintahan privinsi setelah dilakukan penataan ulang dalam pemilihan gubernur," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, diwartakan Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (3/2).

Ia kemudian memaparkan alasan kenapa pemilihan langsung gubernur perlu ditinjau ulang. Pertama, pragmatisme politik dalam pemilihan langsung di Indonesia sudah berada di tingkat membahayakan demokrasi, moral, mental, dan akhlak para elite dan masyarakat.


"Namun kitapun tidak bisa menghentikan anomali ini secara mendadak dan tanpa pertimbangan matang. Kita harus mencari solusi yang paling mungkin untuk diterapkan. Salah satunya adalah memangkas pemilihan langsung dalam pemilihan gubernur atau wakil gubernur," paparnya.

"Sehingga peluang terjadinya materialisme dan pragmatisme politik menjadi berkurang dalam pilkada, yakni dalam pilkada di tingkat provinsi," sambungnya.

Kedua, konsep otonomi daerah di Indonesia bertumpu di kabupaten/kota, bukan tingkat provinsi. Sehingga tugas dan kewenangan gubernur sebenarnya terbatas.

Selanjutnya, lebih banyak berurusan dengan aspek administratif dan protokoler pemerintahan daerah. Tugas gubernur lebih berorientasi pada koordinasi, pengawasan, monitoring, sinkronisasi, dan pelaporan.

"Bila pemerintahan provinsi melakukan program-program sektoral itu lebih banyak karena tugas pembantuan dari pemerintah pusat, yakni dalam rangka pencapaian prioritas nasional," terang politikus PKB itu.

Ketiga, posisi dan kedudukan gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur bukan kepala daerah yang otonom dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

"Bila tugas dan kewenangannya terbatas, kenapa harus dipilih langsung? Kasihan calon-calon gubernur atau wakil gubernur harus merogoh kocek yang besar untuk sebuah jabatan yang tidak otonom," tandasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya