Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin/Net

Politik

Dukung Usulan Cak Imin, Politikus PKB: Kalau Kewenangannya Terbatas, Kenapa Gubernur Harus Dipilih Langsung?

JUMAT, 03 FEBRUARI 2023 | 14:29 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pernyataan Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, tentang penghapusan jabatan gubernur masih mengundang polemik. Padahal, usulan utama dari Cak Imin sebenarnya adalah penghapusan pemilihan gubernur secara langsung, bukan penghapusan jabatan gubernur.

"Penghapusan jabatan gubernur bukan hal pokok dan prioritas. Bisa iya, bisa juga tidak. Tergantung efektivitas pemerintahan privinsi setelah dilakukan penataan ulang dalam pemilihan gubernur," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, diwartakan Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (3/2).

Ia kemudian memaparkan alasan kenapa pemilihan langsung gubernur perlu ditinjau ulang. Pertama, pragmatisme politik dalam pemilihan langsung di Indonesia sudah berada di tingkat membahayakan demokrasi, moral, mental, dan akhlak para elite dan masyarakat.


"Namun kitapun tidak bisa menghentikan anomali ini secara mendadak dan tanpa pertimbangan matang. Kita harus mencari solusi yang paling mungkin untuk diterapkan. Salah satunya adalah memangkas pemilihan langsung dalam pemilihan gubernur atau wakil gubernur," paparnya.

"Sehingga peluang terjadinya materialisme dan pragmatisme politik menjadi berkurang dalam pilkada, yakni dalam pilkada di tingkat provinsi," sambungnya.

Kedua, konsep otonomi daerah di Indonesia bertumpu di kabupaten/kota, bukan tingkat provinsi. Sehingga tugas dan kewenangan gubernur sebenarnya terbatas.

Selanjutnya, lebih banyak berurusan dengan aspek administratif dan protokoler pemerintahan daerah. Tugas gubernur lebih berorientasi pada koordinasi, pengawasan, monitoring, sinkronisasi, dan pelaporan.

"Bila pemerintahan provinsi melakukan program-program sektoral itu lebih banyak karena tugas pembantuan dari pemerintah pusat, yakni dalam rangka pencapaian prioritas nasional," terang politikus PKB itu.

Ketiga, posisi dan kedudukan gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur bukan kepala daerah yang otonom dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

"Bila tugas dan kewenangannya terbatas, kenapa harus dipilih langsung? Kasihan calon-calon gubernur atau wakil gubernur harus merogoh kocek yang besar untuk sebuah jabatan yang tidak otonom," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya