Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin/Net

Politik

Dukung Usulan Cak Imin, Politikus PKB: Kalau Kewenangannya Terbatas, Kenapa Gubernur Harus Dipilih Langsung?

JUMAT, 03 FEBRUARI 2023 | 14:29 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pernyataan Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, tentang penghapusan jabatan gubernur masih mengundang polemik. Padahal, usulan utama dari Cak Imin sebenarnya adalah penghapusan pemilihan gubernur secara langsung, bukan penghapusan jabatan gubernur.

"Penghapusan jabatan gubernur bukan hal pokok dan prioritas. Bisa iya, bisa juga tidak. Tergantung efektivitas pemerintahan privinsi setelah dilakukan penataan ulang dalam pemilihan gubernur," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, diwartakan Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (3/2).

Ia kemudian memaparkan alasan kenapa pemilihan langsung gubernur perlu ditinjau ulang. Pertama, pragmatisme politik dalam pemilihan langsung di Indonesia sudah berada di tingkat membahayakan demokrasi, moral, mental, dan akhlak para elite dan masyarakat.


"Namun kitapun tidak bisa menghentikan anomali ini secara mendadak dan tanpa pertimbangan matang. Kita harus mencari solusi yang paling mungkin untuk diterapkan. Salah satunya adalah memangkas pemilihan langsung dalam pemilihan gubernur atau wakil gubernur," paparnya.

"Sehingga peluang terjadinya materialisme dan pragmatisme politik menjadi berkurang dalam pilkada, yakni dalam pilkada di tingkat provinsi," sambungnya.

Kedua, konsep otonomi daerah di Indonesia bertumpu di kabupaten/kota, bukan tingkat provinsi. Sehingga tugas dan kewenangan gubernur sebenarnya terbatas.

Selanjutnya, lebih banyak berurusan dengan aspek administratif dan protokoler pemerintahan daerah. Tugas gubernur lebih berorientasi pada koordinasi, pengawasan, monitoring, sinkronisasi, dan pelaporan.

"Bila pemerintahan provinsi melakukan program-program sektoral itu lebih banyak karena tugas pembantuan dari pemerintah pusat, yakni dalam rangka pencapaian prioritas nasional," terang politikus PKB itu.

Ketiga, posisi dan kedudukan gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur bukan kepala daerah yang otonom dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

"Bila tugas dan kewenangannya terbatas, kenapa harus dipilih langsung? Kasihan calon-calon gubernur atau wakil gubernur harus merogoh kocek yang besar untuk sebuah jabatan yang tidak otonom," tandasnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya