Berita

Guru Besar Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo Gunarto/Net

Politik

Pakar Hukum: Pengemudi Pajero Tak Bisa Dipidana jika Unsur Ini Terpenuhi

JUMAT, 03 FEBRUARI 2023 | 03:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyebab meninggalnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syahputra ialah kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Demikian antara lain pendapat pakar hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM) Profesor Marcus Priyo Gunarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/2).

Sebab, kata dia, sepeda motor yang dikendarai Hasya ketika melaju dari arah selatan menuju ke arah utara di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengerem mendadak hingga mengakibatkan ban belakang selip, lalu goyang dan jatuh ke kanan.


Pada saat bersamaan melintas mobil Mitsubishi Pajero yang melaju dari arah utara ke arah selatan. Pengendara sepeda motor jatuh ke depan mobil Mitsubishi Pajero, kemudian korban terlindas ban mobil sebelah kanan sehingga mengalami luka berat dan meninggal dunia.

"Dari sisi hukum pidana, kealpaan orang lain tidak menghapus pertanggungjawaban pidana maka seharusnya yang menjadi tersangka adalah penyebab kematian (pengendara mobil)," tegas Marcus.

Namun begitu, kata Marcus, masalah tidak dipidananya pengendara mobil adalah hal lain, karena harus mendasarkan pada kesalahan, yaitu kepatutan pengendara mobil saat kejadian, apakah sudah berhati-hati dalam mengendarai mobil dalam kondisi hujan, jalan licin, keadaan gelap.

Atau, sambungnya, apakah lampu mobil memberi penerangan yang cukup, kecepatan wajar dan fungsi rem berjalan baik.

"Kalau keadaan ini terpenuhi, maka pengendara mobil tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, karena tidak ada unsur kesalahan," pungkasnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Wali Kota Agustina Instruksikan Perbaikan Jalan Rusak Akibat Tonase Berlebih

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:08

Dua Pelaku Curanmor Modus Mengaku Paranormal Ditangkap

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:39

Daftar Tanggal Merah Juni 2026 Lengkap, Catat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Anies-Mahfud MD, Pasangan Terbaik Pilpres 2029

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53

Fenomena Langka Blue Moon Muncul 31 Mei 2026, Catat Jamnya di Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:27

MBG Pasti Meroket jika Tanpa Copet

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25

Warga Kayumanis Bogor Semringah Terima Sapi Bantuan Presiden

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:19

11 Orang Terjaring Operasi Cipkon di Jakpus

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:05

5 Cara Menyimpan Daging Kurban di Chiller dan Freezer agar Awet Berbulan-bulan

Kamis, 28 Mei 2026 | 17:47

Selengkapnya