Berita

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat saat menerima Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan (FSP-PP), Achmad Mundji di Jakarta, Kamis (2/2)/Ist

Nusantara

Jumhur: Harusnya Kemenaker Tidak Tolak PKB Pekerja Sektor Pertanian dan Perkebunan

KAMIS, 02 FEBRUARI 2023 | 22:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) harusnya bersyukur sudah ada 114 perusahaan dan serikat pekerja sektor pertanian dan perkebunan yang melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Dengan begitu, mereka yang berhubungan industrial yaitu pengusaha dan pekerja memiliki kepastian hukum dan bisa sewaktu-waktu digunakan bila bersengketa.

Demikian disampaikan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat saat menerima Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan (FSP-PP), Achmad Mundji di Jakarta, Kamis (2/2).


Menurut Jumhur, alasan menolak pendaftaran karena dilakukan secara kolektif itu sangat tidak benar dan bertentangan dengan UU No 13/2003 tetang Ketenagakerjaan. Jumhur menyampaikan, PKB sebenarnya bisa dibuat baik secara sendiri-sendiri atau secara kolektif.

“Untuk saat ini ada 114 Perusahaan di Aceh, Sumut, Riau dan Jambi yang memberi mandat kepada BKSPPS (Badan Kerja Sama Pengusaha Perkebunan Sumatera) untuk menandatangani PKB dengan FSP-PP-KSPSI yang juga menerima mandat dari 114 Pengurus Unit Kerja (PUK) atau Serikat Pekerja di tingkat perusahaan tersebut,” kata Jumhur.

Oleh karena itu, kata Jumhur, seharusnya Kemnaker bersyukur karena membuat PKB yang meliputi 114 perusahaan itu bukan hal yang mudah.

“Ini kan artinya sudah ada saling pengertian antara pengusaha dan buruh atau antara 114 Perusahaan dan 114 Serikat Pekerja,”kata Jumhur.

Sementara itu, Achmad Mundji menuturkan bahwa sebetulnya pengaturan itu kan sudah jelas bunyinya dalam Pasal 116 Ayat (1) UU 13/2003 bahwa "Perjanjian kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha."

Achmad Mundji melanjutkan bahwa Perjanjian model seperti ini sudah terjadi selama puluhan tahun di Sumatera.

“Tapi kok akhir-akhir ini ditolak pendaftarannya. Ujung-ujungnya kalau begini, saat ada sengketa maka buruh akan dirugikan karena biasanya buruh berada di pihak yang lemah apalagi jika tidak punya kepastian hukum akibat PKB tidak diterima pendaftarannya oleh Kemnaker,” demikian Achmad Mundji.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya