Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda/Net

Politik

Tolak Usulan Cak Imin, Legislator PDIP: Gubernur Masih Dibutuhkan!

KAMIS, 02 FEBRUARI 2023 | 09:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Usulan Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, untuk menghapus jabatan gubernur ditolak anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Politikus PDIP itu menegaskan, jabatan gubernur masih dibutuhkan.

Rifqi menyebut Undang-undang mengatur gubernur, bupati, dan walikota dipilih oleh rakyat secara demokratis. Bahkan posisi gubernur penting sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.

"Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, penting bagi pemerintah pusat untuk memiliki 'kepanjangan tangan' untuk mengontrol daerah-daerah atau unit-unit pemerintahan yang ada di bawahnya," ujar Rifqinizami kepada wartawan, Rabu (1/2).


Menurt Rifqi, gubernur masih diperlukan untuk menjadi penengah ketika ada permasalahan lintas kabupaten-kota dalam satu provinsi. Sehingga pemerintah pusat tak perlu turun tangan langsung dalam urusan di tingkat provinsi.

"(Hal ini) diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Problematika politik dan sosiologis yang selama ini bisa dimediasi oleh gubernur, jika terjadi persoalan lintas kabupaten kota," paparnya.

Dalam acara Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Sahid Hotel, Senin kemarin (30/1), Cak Imin menyebut keberadaan gubernur tidak efektif. Ia lantas mengusulkan pada Pilkada nanti tidak ada pemilihan gubernur, cukup pemilihan bupati/walikota.

"Tahap awal ditiadakan (pada pilkada), target PKB ya tahap awal ditiadakan karena fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama. Jadi Pilkada enggak ada di gubernur, hanya ada di Kabupaten/Kota," kata Cak Imin di sela Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Sahid Hotel Senin (30/1).

"Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur. Iya, tidak ada lagi gubernur," sambungnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya