Berita

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara saat jalani sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2)/RMOLJakarta

Hukum

Jalani Sidang Perdana, AKBP Dody Didakwa Jual dan Membeli Narkoba

RABU, 01 FEBRUARI 2023 | 22:22 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara telah menjalani sidang perdana kasus narkotika, Doddy didakwa melakukan transaksi narkoba mulai dari mengatur penjualan hingga pembelian.

"Dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman memiliki izin dari pihak yang berwenang," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2).

Dody didakwa melanggar Undang Undang 35/2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.


Dody diduga melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU 3/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Bukan hanya Doddy, PN Jakbar juga menggelar sidang bagi 5 tersangka lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Jano P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.

Dalam perkara ini, barang bukti yang disita yakni sisa laboratorium dari tangan para tersangka. Tersangka LP yakni seberat 5,1549 gram. Tersangka AKBP DP seberat 9,8201 gram dan 9, 8911 gram.

Tersangka Kompol Kasranto dengan sisa kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram. Tersangka MY seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram. 

Setelah jadi tersangka, mereka disangkakan di Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya