Berita

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara saat jalani sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2)/RMOLJakarta

Hukum

Jalani Sidang Perdana, AKBP Dody Didakwa Jual dan Membeli Narkoba

RABU, 01 FEBRUARI 2023 | 22:22 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara telah menjalani sidang perdana kasus narkotika, Doddy didakwa melakukan transaksi narkoba mulai dari mengatur penjualan hingga pembelian.

"Dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman memiliki izin dari pihak yang berwenang," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2).

Dody didakwa melanggar Undang Undang 35/2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.


Dody diduga melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU 3/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Bukan hanya Doddy, PN Jakbar juga menggelar sidang bagi 5 tersangka lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Jano P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.

Dalam perkara ini, barang bukti yang disita yakni sisa laboratorium dari tangan para tersangka. Tersangka LP yakni seberat 5,1549 gram. Tersangka AKBP DP seberat 9,8201 gram dan 9, 8911 gram.

Tersangka Kompol Kasranto dengan sisa kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram. Tersangka MY seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram. 

Setelah jadi tersangka, mereka disangkakan di Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya