Berita

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara saat jalani sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2)/RMOLJakarta

Hukum

Jalani Sidang Perdana, AKBP Dody Didakwa Jual dan Membeli Narkoba

RABU, 01 FEBRUARI 2023 | 22:22 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara telah menjalani sidang perdana kasus narkotika, Doddy didakwa melakukan transaksi narkoba mulai dari mengatur penjualan hingga pembelian.

"Dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman memiliki izin dari pihak yang berwenang," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2).

Dody didakwa melanggar Undang Undang 35/2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.


Dody diduga melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU 3/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Bukan hanya Doddy, PN Jakbar juga menggelar sidang bagi 5 tersangka lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Jano P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.

Dalam perkara ini, barang bukti yang disita yakni sisa laboratorium dari tangan para tersangka. Tersangka LP yakni seberat 5,1549 gram. Tersangka AKBP DP seberat 9,8201 gram dan 9, 8911 gram.

Tersangka Kompol Kasranto dengan sisa kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram. Tersangka MY seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram. 

Setelah jadi tersangka, mereka disangkakan di Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya