Berita

Rasmus Paludan dan Edwin Wagensveld ketika melakukan aksi pembakaran Al Quran/Net

Dunia

Geram Al Quran Dibakar, Turki Buka Penyelidikan terhadap Rasmus Paludan

RABU, 01 FEBRUARI 2023 | 17:10 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Turki mengambil langkah tegas terkait aksi pembakaran Al Quran di sejumlah kota di Eropa. Kejaksaan Turki meluncurkan penyelidikan terhadap Rasmus Paludan dan Edwin Wagensveld.

Paludan yang merupakan politisi sayap kanan Denmark-Swedia telah melakukan aksi membakar Al Quran di depan Kedutaan Besar Turki di Stockhowm sebagai bentuk protes terhadap Ankara yang enggan menerima Swedia di NATO. Aksi tersebut juga dilakukan Paludan di depan sebuah masjid di Denmark.

Selain Paludan, politisi Belanda, Wagensveld juga melakukan aksi merobek dan membakar Al Quran di Den Haag.


Tindakan yang dilakukan kedua politisi itu telah membuat marah seluruh dunia, khususnya negara yang memiliki pemeluk mayoritas Islam, seperti Turki.

“Para tersangka melakukan perbuatan yang secara terbuka menghasut kebencian dan permusuhan masyarakat terhadap nilai-nilai suci agama Islam, Alquran, dan Nabi, serta secara terbuka menghina nilai-nilai agama yang dianut oleh sebagian masyarakat," kata pernyataan dari jaksa penuntut di Ankara, seperti dimuat Yeni Safak.

Dalam melakukan aksinya, Paludan sempat mengatakan bahwa ia akan terus membakar kitab suci umat Islam setiap Jumat sampai Swedia dapat diterima dengan aliansi NATO.

Pernyataan tersebut lantas telah membuat Turki geram, dengan jaksa penuntut akhirnya memutuskan untuk membuka penyelidikan tersebut, atas dakwaan yang sesuai dengan pasal-pasal KUHP Turki, agar kejadian itu tidak terulang kembali.

Sebelumnya, pemerintah Turki telah mempertanyakan izin yang diberikan oleh pihak berwenang, yang memperbolehkan politisinya melakukan sejumlah aksi provokasi dan kejahatan rasial yang terus diulangi itu.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya