Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

Tafsiran KPU atas Putusan MK Soal Dapil: Hanya Pindahkan Lampiran III dan IV ke PKPU

RABU, 01 FEBRUARI 2023 | 14:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materiil norma penyusunan dan penataan daerah pemilihan (dapil) pemilu ditafsirkan sebagai upaya perbaikan kewenangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang diamanatkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, dalam poin pertimbangan putusan MK Nomor 80/PUUXX/2022 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut ditegaskan bahwa KPU ditugaskan untuk menata dan menyuun dapil yang sebelumnya telah diatur dalam Lampiran III dan Lampiran IV UU Pemilu.

“Kami memahami, membaca pertimbangan hukum MK yang terdapat di dalam halaman 138 angka 3.15.4, di mana (pada intinya mengamanatkan KPU RI) mengeluarkan Lampiran III dan IV (UU Pemilu) dimasukan ke dalam Peraturan KPU, itu yang kami pahami,” ujar Idham kepada wartawan, Rabu (1/2).


Inti dari pertimbangan hukum MK dalam putusannya terhadap uji materiil norma pendapilan ini, menurut Idham,  yaitu mengeluarkan rincian pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi dari Lampiran UU 7/2017 dan menyerahkan penetapannya kepada KPU melalui Peraturan KPU.

“Itu kami mengeluarkan Lampiran III dan Lampiran IV (UU Pemilu) ke dalam rancangan (PKPU tentang Dapil), dan itu sesuai dengan kalimat yang ada di halaman 138 putusan MK,” sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, Idham memastikan bahwa KPU RI telah menjalankan Putusan MK terkait pendapilan. Meski pada praktiknya muncul anggapan publik bahwa KPU RI mengikuti DPR RI yang dalam Rapat Dengar Pendapat beberapa waktu lalu mengeluarkan kesepakatan bersama KPU RI agar dapil tidak diubah atau sesuai dengan Lampiran III dan Lampiran IV UU Pemilu.

“Sebagai tindak lanjut dari keputusan MK RI nomor 80/PU-XXII/2022, di mana berdasarkan amar putusan tersebut di angka 2 dan angka 3, KPU akan melakukan pengaturan mengenai dapil DPR RI, DPRD Provinsi,” tutur Idham.

“Oleh karena itu, saat ini kami sedang melakukan finalisasi legal drafting (PKPU Dapil) mengenai peraturan tersebut, sehingga penting bagi kami untuk melakukan uji publik,” tutup mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya