Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

Tafsiran KPU atas Putusan MK Soal Dapil: Hanya Pindahkan Lampiran III dan IV ke PKPU

RABU, 01 FEBRUARI 2023 | 14:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materiil norma penyusunan dan penataan daerah pemilihan (dapil) pemilu ditafsirkan sebagai upaya perbaikan kewenangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang diamanatkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, dalam poin pertimbangan putusan MK Nomor 80/PUUXX/2022 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut ditegaskan bahwa KPU ditugaskan untuk menata dan menyuun dapil yang sebelumnya telah diatur dalam Lampiran III dan Lampiran IV UU Pemilu.

“Kami memahami, membaca pertimbangan hukum MK yang terdapat di dalam halaman 138 angka 3.15.4, di mana (pada intinya mengamanatkan KPU RI) mengeluarkan Lampiran III dan IV (UU Pemilu) dimasukan ke dalam Peraturan KPU, itu yang kami pahami,” ujar Idham kepada wartawan, Rabu (1/2).

Inti dari pertimbangan hukum MK dalam putusannya terhadap uji materiil norma pendapilan ini, menurut Idham,  yaitu mengeluarkan rincian pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi dari Lampiran UU 7/2017 dan menyerahkan penetapannya kepada KPU melalui Peraturan KPU.

“Itu kami mengeluarkan Lampiran III dan Lampiran IV (UU Pemilu) ke dalam rancangan (PKPU tentang Dapil), dan itu sesuai dengan kalimat yang ada di halaman 138 putusan MK,” sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, Idham memastikan bahwa KPU RI telah menjalankan Putusan MK terkait pendapilan. Meski pada praktiknya muncul anggapan publik bahwa KPU RI mengikuti DPR RI yang dalam Rapat Dengar Pendapat beberapa waktu lalu mengeluarkan kesepakatan bersama KPU RI agar dapil tidak diubah atau sesuai dengan Lampiran III dan Lampiran IV UU Pemilu.

“Sebagai tindak lanjut dari keputusan MK RI nomor 80/PU-XXII/2022, di mana berdasarkan amar putusan tersebut di angka 2 dan angka 3, KPU akan melakukan pengaturan mengenai dapil DPR RI, DPRD Provinsi,” tutur Idham.

“Oleh karena itu, saat ini kami sedang melakukan finalisasi legal drafting (PKPU Dapil) mengenai peraturan tersebut, sehingga penting bagi kami untuk melakukan uji publik,” tutup mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Komjen Dedi Ultimatum, Jangan Lagi Ada Anggapan Masuk Polisi Bayar!

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:12

UPDATE

Target Prabowo Capai Air Minum Perpipaan Terkendala

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:28

Rupiah Tertekan ke Rp16.389 Hari Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:27

Korut Kecam Intensitas Kehadiran Militer AS di Korsel

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:08

Verrell Bramasta Minta Tukin Dosen Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:55

Gebrakan Efisiensi Prabowo Cegah Anggaran Terbuang Mubazir

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:54

Penjualan Menurun, Unilever hanya Kantongi Laba Rp3,4 triliun di 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:52

Belum Ada Deal DPR dan Pemerintah soal Izin Tambang Perguruan Tinggi

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:49

Ini Upaya KNEKS Jadikan Indonesia sebagai Pusat Tren Modest Fashion Global

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30

Sore Ini Diputus, KPK Harap Hakim Tolak Praperadilan Hasto

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:26

Erdogan Siap Boyong Perusahaan Kelas Dunia Turki untuk Bangun IKN

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:22

Selengkapnya