Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

Tafsiran KPU atas Putusan MK Soal Dapil: Hanya Pindahkan Lampiran III dan IV ke PKPU

RABU, 01 FEBRUARI 2023 | 14:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materiil norma penyusunan dan penataan daerah pemilihan (dapil) pemilu ditafsirkan sebagai upaya perbaikan kewenangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang diamanatkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, dalam poin pertimbangan putusan MK Nomor 80/PUUXX/2022 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut ditegaskan bahwa KPU ditugaskan untuk menata dan menyuun dapil yang sebelumnya telah diatur dalam Lampiran III dan Lampiran IV UU Pemilu.

“Kami memahami, membaca pertimbangan hukum MK yang terdapat di dalam halaman 138 angka 3.15.4, di mana (pada intinya mengamanatkan KPU RI) mengeluarkan Lampiran III dan IV (UU Pemilu) dimasukan ke dalam Peraturan KPU, itu yang kami pahami,” ujar Idham kepada wartawan, Rabu (1/2).


Inti dari pertimbangan hukum MK dalam putusannya terhadap uji materiil norma pendapilan ini, menurut Idham,  yaitu mengeluarkan rincian pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi dari Lampiran UU 7/2017 dan menyerahkan penetapannya kepada KPU melalui Peraturan KPU.

“Itu kami mengeluarkan Lampiran III dan Lampiran IV (UU Pemilu) ke dalam rancangan (PKPU tentang Dapil), dan itu sesuai dengan kalimat yang ada di halaman 138 putusan MK,” sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, Idham memastikan bahwa KPU RI telah menjalankan Putusan MK terkait pendapilan. Meski pada praktiknya muncul anggapan publik bahwa KPU RI mengikuti DPR RI yang dalam Rapat Dengar Pendapat beberapa waktu lalu mengeluarkan kesepakatan bersama KPU RI agar dapil tidak diubah atau sesuai dengan Lampiran III dan Lampiran IV UU Pemilu.

“Sebagai tindak lanjut dari keputusan MK RI nomor 80/PU-XXII/2022, di mana berdasarkan amar putusan tersebut di angka 2 dan angka 3, KPU akan melakukan pengaturan mengenai dapil DPR RI, DPRD Provinsi,” tutur Idham.

“Oleh karena itu, saat ini kami sedang melakukan finalisasi legal drafting (PKPU Dapil) mengenai peraturan tersebut, sehingga penting bagi kami untuk melakukan uji publik,” tutup mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya