Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

Tafsiran KPU atas Putusan MK Soal Dapil: Hanya Pindahkan Lampiran III dan IV ke PKPU

RABU, 01 FEBRUARI 2023 | 14:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materiil norma penyusunan dan penataan daerah pemilihan (dapil) pemilu ditafsirkan sebagai upaya perbaikan kewenangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang diamanatkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, dalam poin pertimbangan putusan MK Nomor 80/PUUXX/2022 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut ditegaskan bahwa KPU ditugaskan untuk menata dan menyuun dapil yang sebelumnya telah diatur dalam Lampiran III dan Lampiran IV UU Pemilu.

“Kami memahami, membaca pertimbangan hukum MK yang terdapat di dalam halaman 138 angka 3.15.4, di mana (pada intinya mengamanatkan KPU RI) mengeluarkan Lampiran III dan IV (UU Pemilu) dimasukan ke dalam Peraturan KPU, itu yang kami pahami,” ujar Idham kepada wartawan, Rabu (1/2).


Inti dari pertimbangan hukum MK dalam putusannya terhadap uji materiil norma pendapilan ini, menurut Idham,  yaitu mengeluarkan rincian pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi dari Lampiran UU 7/2017 dan menyerahkan penetapannya kepada KPU melalui Peraturan KPU.

“Itu kami mengeluarkan Lampiran III dan Lampiran IV (UU Pemilu) ke dalam rancangan (PKPU tentang Dapil), dan itu sesuai dengan kalimat yang ada di halaman 138 putusan MK,” sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, Idham memastikan bahwa KPU RI telah menjalankan Putusan MK terkait pendapilan. Meski pada praktiknya muncul anggapan publik bahwa KPU RI mengikuti DPR RI yang dalam Rapat Dengar Pendapat beberapa waktu lalu mengeluarkan kesepakatan bersama KPU RI agar dapil tidak diubah atau sesuai dengan Lampiran III dan Lampiran IV UU Pemilu.

“Sebagai tindak lanjut dari keputusan MK RI nomor 80/PU-XXII/2022, di mana berdasarkan amar putusan tersebut di angka 2 dan angka 3, KPU akan melakukan pengaturan mengenai dapil DPR RI, DPRD Provinsi,” tutur Idham.

“Oleh karena itu, saat ini kami sedang melakukan finalisasi legal drafting (PKPU Dapil) mengenai peraturan tersebut, sehingga penting bagi kami untuk melakukan uji publik,” tutup mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya