Berita

Kelompok massa melakukan protes atas pengesahan KUHP/RMOL

Politik

Kedepankan Restorative Justice, KUHP Baru Tidak Lagi Penjarakan Pidana Ringan

SELASA, 31 JANUARI 2023 | 15:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keberhasilan Pemerintah dan DPR menyusun dan mengundangkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru merupakan prestasi yang layak dicatat dengan tinta emas dalam sejarah perjalanan Bangsa.

Selama ini Indonesia masih menjalankan KUHP warisan kolonial Belanda yang secara filosofis tentu berbeda dengan nilai dan kepribadian Indonesia sebagai bangsa merdeka.

Begitu dikatakan Plt Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Dhana Putra, dalam sosialisasi KUHP baru yangdiundangkan pada 2 Januari lalu sebagai UU 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, di Hotel Sahid Bela Ternate, Maluku Utara, Senin (30/1).


Dhana Putra menyampaikan, salah satu perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP kolonial adalah pengedepanan norma restorative justice, di mana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitik berat pada pemulihan keadilan, bukan semata pada penghukuman.

"Dari segi jenis pidana, ada dua hal yang terbaru, yakni kerja sosial dan pengawasan. Pidana mati bukan lagi pidana pokok," katanya.

Sementara, sambungnya, dari segi tujuan pidana KUHP lama tidak memiliki tujuan, dengan penekanan pada adanya retributif dari setiap tindak pidana yang berakibat lapas over kapasitas. Dengan KUHP baru ini, katanya, banyak hal yang bisa tempatkan sebagai restorative justice>

"Sehingga, terkait tindak pidana yang sifatnya ringan tidak perlu yang namanya masuk penjara. Sebetulnya banyak sekali pembaharuan hukum pidana yang diatur dalam KUHP baru ini," tambahnya.

Ditambahkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada, Profesor Marcus Priyo Gunarto, soal sempat munculnya pro kontra dalam proses penyusunan KUHP baru ini, merupakan hal yang lumrah.

Perbedaan pendapat memang selalu ada dalam proses demokrasi, selama dilakukan dalam koridor konstitusional yang justru berakibat baik dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menurutnya, KUHP baru yang merupakan residu dari berbagai kepentingan yang bisa dikompromikan, wajar jika ada silang pendapat saat peraturan baru itu dihadirkan.

"Pastinya ada pihak yang setuju dan tidak, tapi kita ambil jalan tengahnya, menggunakan prinsip keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat dan individu," pungkasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya