Berita

Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Quo Vadis Penegakan Disiplin Kedokteran di Indonesia" di Aula Lt.4 Kampus A UNUSIA, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/1)/RMOL

Nusantara

Disiplin Kedokteran Perlu Perhatian Khusus, Dosen UNUSIA: Proses Peradilan Harus Transparan

SENIN, 30 JANUARI 2023 | 21:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Para dokter yang diduga melakukan tindakan indisipliner seharusnya diadili secara transparan dan adil.

Demikian antara lain disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Muhtar Said di acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Quo Vadis Penegakan Disiplin Kedokteran di Indonesia" di Aula Lt.4 Kampus A UNUSIA, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/1).

"Proses hukum agar transparan, karena selama ini dirasa oleh kita itu tidak transparan, padahal asas hukum itu soal transparansi dan akuntabilitas," kata dia.


Bahkan, lanjut Muhtar, para dokter yang melakukan pelanggaran bisa jadi karena faktor lain, salah satunya kekurangan dokter di kawasan terluar Indonesia dan ini perlu penanganan khusus bagi dokter tersebut.

"Kalau ada hukuman ada perbaikan itu sendiri jangan hanya soal suratnya dicabut tapi harus ada tahapan-tahapan mungkin surat-surat peringatan 1, peringatan 2 dan pencabutan," ucap Muhtar.

Di sisi lain, perwakilan Kementerian Kesehatan yaitu dr. Agung Romilian menilai masukkan tersebut bermanfaat bagi Kemenkes, terlebih selama ini penyelesaian kasus dokter yang diduga melanggar kode etik telah diatur dalam Pasal 6 ayat 1 UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Prinsipnya dari Kementerian Kesehatan, kita sebagai regulator, sudah menyiapkan terkait dengan standar profesinya, Standar operasionalnya yang harus dipatuhi, dijalankan oleh tenaga kesehatan khususnya dokter," kata Agung.

Sementara itu, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah menilai penindakan indisipliner juga harus melihat dari perspektif HAM.

"Tentu kita dari Komnas HAM ingin memastikan bahwa dalam penegakan disiplin kedokteran di Undonesia itu harus dipastikan ada perspektif HAM yang dipegang. Terutama adalah hak atas keadilan karena dalam prinsip hak atas keadilan ini, itu membutuhkan satu mekanisme hukum yang berpegang erat pada prosedural," kata Anis.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya