Berita

Joko Wahono (44), alias Agung Wahono mengaku sebagai Kasetpres ditangkap Polda Jawa Tengah/Ist

Presisi

Mengaku Kasetpres RI Gantikan Heru Budi, Warga Mranggen Demak Ditangkap Polisi

SENIN, 30 JANUARI 2023 | 14:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Seorang pria warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, diamankan Tim Resmob Polda Jawa Tengah, usai menggelar tasyakuran atas pelantikan sebagai Kepala Sekretariatan Kepresidenan (Kasetpres).

Joko Wahono (44), alias Agung Wahono, ditangkap di sebuah apartemen di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, pada Kamis (26/1) sekira pukul 19.30 WIB.

Diduga kuat, Joko Wahono mengaku sebagai Kasetpres baru, menggantikan Heru Budi Hartono yang saat ini mendapat penugasan menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta.


Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, Joko ditangkap dengan terkait aktivitas di salah satu apartemen di Kecamatan Banyumanik Semarang.

"Tim Resmob Jatanras Polda Jawa Tengah, mengamankan seseorang atas nama Joko Wahono, terkait acara tasyakuran atas jabatanya sebagai Kasatpres RI," terang Iqbal seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng pada  Senin (30/1).

Selain mengamankan pelaku, tim jatanras juga menyita sejumlah barang bukti berupa KTP, KK, ijazah magister hukum palsu.

"Salah satu tamu yang hadir dalam tasyakuran itu sempat memposting acara tersebut di media sosial Instagram. Tampak tamu itu menjabat erat tangan pelaku, di belakang mereka ada MMT besar warna putih berbingkai biru," tambah Iqbal.

Dalam MMT tersebut, bertuliskan Tasyakuran Bapak Agung Wahono dan keluarga dalam rangka selamatan atas jabatan sebagai Kasetpres Presiden republik Indonesia. Berdasarkan SK No 568A/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 Agung Wahono SH MH menggantikan Heru Budi Hartono, Semarang 25 Januari 2023.

"Modusnya itu mengaku sebagai Kepala Sekretariat Presiden," ujar Iqbal.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait tujuan pelaku mengaku sebagai Kasetpres.

Pelaku kini dijerat Pasal 94 UU No 24/2013 Tentang Perubahan Atas UU 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 2 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyiaran berita bohong dan manipulasi data.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya