Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Anti Klimaks

SENIN, 30 JANUARI 2023 | 13:18 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

BEBERAPA respons bernada negatif dan sumbang terdengar tentang Perppu 2/2022 Cipta Kerja sedemikian menggugah, menantang, dan mengusik untuk menimbulkan hasrat mengkaji secara lebih mendalam.

Respons tersebut, misalnya, pemerintah dikesankan melecehkan putusan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah diyakini dapat dimakzulkan. Tidak ada kegentingan yang bersifat memaksa. Demikian dan seterusnya.

UU Ketenagakerjaan yang mengatur hubungan di antara pemberi pekerjaan (majikan), pekerja/buruh, pemerintah sebagai regulator, dan masyarakat yang terdampak ternyata sudah biasa mendapat respons yang bernada negatif dan sumbang sejak dari awal.


Hal itu, karena adanya perbedaan di antara pemangku kepentingan dan harapan yang ingin senantiasa serba mencapai titik pareto optimal. Misalnya, UU Kerja nomor 12/1948 yang melarang mempekerjakan anak-anak (Pasal 2), mengatur orang muda dan wanita dalam bekerja, mengatur jam kerja, tempat kerja, dan perumahan buruh. UU tersebut mungkin tidak lepas dari kegiatan pro dan kontra, ketika hanya tiga tahun setelah kemerdekaan.

UU Ketenagakerjaan nomor 25/1997 mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (pekerja berstatus tidak tetap Pasal 18) dibandingkan waktu tidak tertentu (pekerja berstatus tetap Pasal 20). Mengatur hubungan industrial Pancasila, serikat pekerja, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, kesepakatan kerja bersama, lembaga penyelesaian perselisihan industrial, hak mogok kerja, penutupan perusahaan (lock-out), dan pemutusan hubungan kerja (PHK), upah minimum, kesejahteraan pekerja, sertifikasi, magang, tenaga kerja asing, dan Jamsostek, maupun melanjutkan UU 12/1948. UU 25/1997 tidak terhindarkan dari keberatan dari serikat pekerja.

UU Ketenagakerjaan 13/2003 sekalipun dijadikan sebagai baseline perbandingan oleh Serikat Pekerja terhadap UU Cipta Kerja 11/2020, namun persoalan pekerja ingin cepat menjadi pekerja berstatus tetap telah kembali mempersoalkan masalah outsourcing.

Keberatan yang bermuara dari ingin menyuarakan persoalan aspek kualitas perlindungan tenaga kerja. Namun, apa yang sudah pernah diatur dalam UU 12/1948 dan UU 25/1997 kembali dikuatkan dalam UU 13/2003.

Di samping itu, sesungguhnya sudah ada regulasi UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, dilanjutkan dengan UU 6/2012 tentang Perlindungan Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, maupun UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Beberapa keberatan yang bersifat materiel terhadap regulasi UU 11/2020 Cipta Kerja dan muatan Perppu 2/2022 sesungguhnya akan menjadi anti klimaks, apabila serikat pekerja secara terbuka sepenuhnya telah mempelajari berbagai Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan secara langsung atau periode sebelumnya untuk mendukung UU 11/2020 Cipta Kerja, guna meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja.

Misalnya, PP 82/2019, PP 88/2019, PP 10/2020, PP 49/2020, PP 60/2020, PP 5/2021, PP 6/2021 dan PP 7/2021, dan PP 34/2021 hingga PP 37/2021. Pengkajian terhadap PP tersebut dapat meringankan daya penolakan terhadap Perppu.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya