Berita

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil/Net

Politik

Nasir Djamil Yakin Ada Kesengajaan dalam Perubahan Putusan Pencopotan Hakim Aswanto

MINGGU, 29 JANUARI 2023 | 08:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Konstitusi diduga mengubah substansi putusan soal pencopotan hakim Aswanto. Ini lantaran petikan putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang berbeda dengan yang ada di salinan putusan.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai perubahan redaksi dalam putusan MK tersebut sangat membahayakan masa depan dan integritas di tubuh MK. Bahkan berpotensi menjadikan MK sebagai “alat” segelintir kelompok dalam memenuhi ambisi politiknya.

“Saya menduga ada kesengajaan terhadap perubahan itu redaksi dalam salinan putusan itu. Tidak seperti biasanya, MK selalu cermat dan prudent dalam menyalin putusan hukumnya,” tegas Nasir kepada wartawan, Minggu (29/1).


Menurutnya, Dewan Etik merupakan langkah awal untuk menjawab keragu-raguan publik soal adanya sulap dalam perubahan redaksi salinan putusan tersebut. Pembentukan dewan itu diharapkan dapat menjaga kewibawaan MK dan hakimnya yang berpredikat negarawan.

“Lembaga yang diisi oleh negarawan itu ibarat lembaga yang diisi oleh manusia setengah dewa. Karena itu tidak boleh dianggap remeh soal yang kini telah menjadi perhatian publik. Semoga DPR dan Presiden mendorong upaya pembentukan dewan etik tersebut,” demikian Nasir Djamil.

Petikan putusan yang dibacakan hakim dalam perkara nomor 103/PUU-XX/2022 disebut berbeda dengan yang ada di salinan putusan. Dugaan ini mulanya diungkap oleh penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim mengganti substansi itu sebelum diunggah di website MK.

Gugatan ini sendiri berkaitan dengan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR. Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang saat itu merupakan Sekjen MK

"Jadi mengubah 'dengan demikian' menjadi 'ke depannya', dan risalah sidang, bukan di putusan doang. Berarti kan ini sengaja kalau di risalahnya pun berubah. Jadi setelah sidang itu langsung diganti itu, sebelum dipublikasi," katanya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya