Berita

Pengamat Perampasan Tanah, Beathor Suryadi/Net

Publika

Bebaskan Raja Daud Simarmata "Korban" Mafia Tanah

SABTU, 28 JANUARI 2023 | 11:18 WIB | OLEH: BEATHOR SURYADI

MENGIKUTI dan mencermati proses jalannya persidangkan konflik tanah milik ahli waris De Groot EV No 5571 dengan keluarga Jimmy Sumitro SHM No 01049.

Putusan Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesat dan ngawur.

Perkara No 838/Pid.b/ 2022 dengan JPU Yerich Mochda awalnya atas LP Rikanno atas SHM No 01049.

Dalam LP itu awalnya Subdit Harda Polda Metro mem-BAP Raja Daud dengan Pasal 167 dan 263 KUHP. Atas perkara itu, Raja Daud dituntut 3 tahun penjara.

Dalam putusan Majelis Hakim pada tanggal 25 Januari 2023, Raja Daud divonis 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan.

Raja Daud sudah 3 bulan di penjara sejak ditangkap Polda Metro pada bulan Oktober 2022.

Dalam sidang, Pasal 167 itu gugur, karena Raja Daud punya surat garap dari ahli waris De Groot Eigedom Verponding No 5571. Akibatnya, hakim mencari Pasal 263 pemalsuan surat SHM No 15 yang juga beralamat sama dengan EV No 5571 tersebut.

Kenapa Raja Daud divonis 18 bulan, yang bikin SHM adalah BPN, SHM itu atas nama Haji Husein, yang membawa SHM itu kemana-mana namanya Syahrial Pakpahan?

Sementara JPU-nya saja tidak melihat lokasi agar alamatnya jelas dan tepat.

Raja Daud hanya punya satu surat, yaitu hak garap dan tidak terkait dengan SHM No 15.

Kenapa Polda, Jaksa, dan Majelis Hakim salah memvonis Raja Daud, kenapa bukan menangkap Syarial Pakpahan dan aparat BPN?

Penasihat Repdem dan Pengamat Perampasan Tanah

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya