Berita

Pengamat Perampasan Tanah, Beathor Suryadi/Net

Publika

Bebaskan Raja Daud Simarmata "Korban" Mafia Tanah

SABTU, 28 JANUARI 2023 | 11:18 WIB | OLEH: BEATHOR SURYADI

MENGIKUTI dan mencermati proses jalannya persidangkan konflik tanah milik ahli waris De Groot EV No 5571 dengan keluarga Jimmy Sumitro SHM No 01049.

Putusan Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesat dan ngawur.

Perkara No 838/Pid.b/ 2022 dengan JPU Yerich Mochda awalnya atas LP Rikanno atas SHM No 01049.


Dalam LP itu awalnya Subdit Harda Polda Metro mem-BAP Raja Daud dengan Pasal 167 dan 263 KUHP. Atas perkara itu, Raja Daud dituntut 3 tahun penjara.

Dalam putusan Majelis Hakim pada tanggal 25 Januari 2023, Raja Daud divonis 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan.

Raja Daud sudah 3 bulan di penjara sejak ditangkap Polda Metro pada bulan Oktober 2022.

Dalam sidang, Pasal 167 itu gugur, karena Raja Daud punya surat garap dari ahli waris De Groot Eigedom Verponding No 5571. Akibatnya, hakim mencari Pasal 263 pemalsuan surat SHM No 15 yang juga beralamat sama dengan EV No 5571 tersebut.

Kenapa Raja Daud divonis 18 bulan, yang bikin SHM adalah BPN, SHM itu atas nama Haji Husein, yang membawa SHM itu kemana-mana namanya Syahrial Pakpahan?

Sementara JPU-nya saja tidak melihat lokasi agar alamatnya jelas dan tepat.

Raja Daud hanya punya satu surat, yaitu hak garap dan tidak terkait dengan SHM No 15.

Kenapa Polda, Jaksa, dan Majelis Hakim salah memvonis Raja Daud, kenapa bukan menangkap Syarial Pakpahan dan aparat BPN?

Penasihat Repdem dan Pengamat Perampasan Tanah

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya