Berita

Pengamat Perampasan Tanah, Beathor Suryadi/Net

Publika

Bebaskan Raja Daud Simarmata "Korban" Mafia Tanah

SABTU, 28 JANUARI 2023 | 11:18 WIB | OLEH: BEATHOR SURYADI

MENGIKUTI dan mencermati proses jalannya persidangkan konflik tanah milik ahli waris De Groot EV No 5571 dengan keluarga Jimmy Sumitro SHM No 01049.

Putusan Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesat dan ngawur.

Perkara No 838/Pid.b/ 2022 dengan JPU Yerich Mochda awalnya atas LP Rikanno atas SHM No 01049.

Dalam LP itu awalnya Subdit Harda Polda Metro mem-BAP Raja Daud dengan Pasal 167 dan 263 KUHP. Atas perkara itu, Raja Daud dituntut 3 tahun penjara.

Dalam putusan Majelis Hakim pada tanggal 25 Januari 2023, Raja Daud divonis 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan.

Raja Daud sudah 3 bulan di penjara sejak ditangkap Polda Metro pada bulan Oktober 2022.

Dalam sidang, Pasal 167 itu gugur, karena Raja Daud punya surat garap dari ahli waris De Groot Eigedom Verponding No 5571. Akibatnya, hakim mencari Pasal 263 pemalsuan surat SHM No 15 yang juga beralamat sama dengan EV No 5571 tersebut.

Kenapa Raja Daud divonis 18 bulan, yang bikin SHM adalah BPN, SHM itu atas nama Haji Husein, yang membawa SHM itu kemana-mana namanya Syahrial Pakpahan?

Sementara JPU-nya saja tidak melihat lokasi agar alamatnya jelas dan tepat.

Raja Daud hanya punya satu surat, yaitu hak garap dan tidak terkait dengan SHM No 15.

Kenapa Polda, Jaksa, dan Majelis Hakim salah memvonis Raja Daud, kenapa bukan menangkap Syarial Pakpahan dan aparat BPN?

Penasihat Repdem dan Pengamat Perampasan Tanah

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Penyelundupan Ganja 159 Kg di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan Polda Lampung

Jumat, 08 November 2024 | 01:53

Dorong Pengembangan Energi Panas Bumi, Pemerintah Bakal Suntik Dana ke PT Geo Dipa Energi

Jumat, 08 November 2024 | 01:36

Persib Menang Dramatis di Kandang Lion City, Hodak Akui Dinaungi Keberuntungan

Jumat, 08 November 2024 | 01:20

Dasar Hukum Penetapan Tersangka Tom Lembong Harus Dibuktikan

Jumat, 08 November 2024 | 00:59

Kemenkeu Siapkan Daftar Aset Sitaan BLBI untuk Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo

Jumat, 08 November 2024 | 00:45

Tiba di Surabaya, Kapal Selam Rusia Disambut Hangat Prajurit TNI AL

Jumat, 08 November 2024 | 00:25

Bahlil Umumkan Kepengurusan Lengkap Partai Golkar 2025-2029

Kamis, 07 November 2024 | 23:59

KPK: Korupsi di LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun

Kamis, 07 November 2024 | 23:22

Relawan Bobby Lovers Dituding Pelaku Pelemparan Wajah Edy Rahmayadi

Kamis, 07 November 2024 | 22:50

TNI AD-JHL Foundation Dukung Swasembada Pangan Prabowo

Kamis, 07 November 2024 | 22:46

Selengkapnya