Berita

Ilustrasi gedung MK/Net

Politik

Warga Nias Ikut Gugat UU Desa, Minta Jabatan Kades Dipersingkat

JUMAT, 27 JANUARI 2023 | 18:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Norma masa jabatan kepala desa dalam Undang Undang 6/2014 tentang Desa ikut digugat warga Nias, Sumatera Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yang menarik, tuntutan pemohon gugatan ini adalah mempersingkat bukan memperpanjang.

Warga Nias, Sumatera Utara yang dimaksud ialah Eliadi Hulu yang menyampaikan berkas permohonan gugatan uji materiil UU Desa ke Kantor MK, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/1).

Eliadi menjelaskan, alasannya melayangkan gugatan untuk memperpendek masa jabatan kepala desa adalah karena melihat potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat desa.


"Kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power," kata Eli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1).

Eliadi menggugat Pasal 39 UU Desa yang berbunyi: (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Adapun batu uji Eliadi menguji Pasal 39 UU Desa adalah Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya lima tahun dengan maksimal dua periode.

Eliadi mengurai, meski baru uji itu tak mengatur spesifik soal jabatan kepala desa, namun menurutnya paling tidak ada korelasi.

"Berdasarkan semangat tersebut, masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota menerapkan hal yang sama," demikian Eliadi menambahkan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya