Berita

Ilustrasi gedung MK/Net

Politik

Warga Nias Ikut Gugat UU Desa, Minta Jabatan Kades Dipersingkat

JUMAT, 27 JANUARI 2023 | 18:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Norma masa jabatan kepala desa dalam Undang Undang 6/2014 tentang Desa ikut digugat warga Nias, Sumatera Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yang menarik, tuntutan pemohon gugatan ini adalah mempersingkat bukan memperpanjang.

Warga Nias, Sumatera Utara yang dimaksud ialah Eliadi Hulu yang menyampaikan berkas permohonan gugatan uji materiil UU Desa ke Kantor MK, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/1).

Eliadi menjelaskan, alasannya melayangkan gugatan untuk memperpendek masa jabatan kepala desa adalah karena melihat potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat desa.


"Kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power," kata Eli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1).

Eliadi menggugat Pasal 39 UU Desa yang berbunyi: (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Adapun batu uji Eliadi menguji Pasal 39 UU Desa adalah Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya lima tahun dengan maksimal dua periode.

Eliadi mengurai, meski baru uji itu tak mengatur spesifik soal jabatan kepala desa, namun menurutnya paling tidak ada korelasi.

"Berdasarkan semangat tersebut, masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota menerapkan hal yang sama," demikian Eliadi menambahkan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya