Berita

Ilustrasi gedung MK/Net

Politik

Warga Nias Ikut Gugat UU Desa, Minta Jabatan Kades Dipersingkat

JUMAT, 27 JANUARI 2023 | 18:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Norma masa jabatan kepala desa dalam Undang Undang 6/2014 tentang Desa ikut digugat warga Nias, Sumatera Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yang menarik, tuntutan pemohon gugatan ini adalah mempersingkat bukan memperpanjang.

Warga Nias, Sumatera Utara yang dimaksud ialah Eliadi Hulu yang menyampaikan berkas permohonan gugatan uji materiil UU Desa ke Kantor MK, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/1).

Eliadi menjelaskan, alasannya melayangkan gugatan untuk memperpendek masa jabatan kepala desa adalah karena melihat potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat desa.

"Kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power," kata Eli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1).

Eliadi menggugat Pasal 39 UU Desa yang berbunyi: (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Adapun batu uji Eliadi menguji Pasal 39 UU Desa adalah Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya lima tahun dengan maksimal dua periode.

Eliadi mengurai, meski baru uji itu tak mengatur spesifik soal jabatan kepala desa, namun menurutnya paling tidak ada korelasi.

"Berdasarkan semangat tersebut, masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota menerapkan hal yang sama," demikian Eliadi menambahkan.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya