Berita

Ilustrasi gedung MK/Net

Politik

Warga Nias Ikut Gugat UU Desa, Minta Jabatan Kades Dipersingkat

JUMAT, 27 JANUARI 2023 | 18:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Norma masa jabatan kepala desa dalam Undang Undang 6/2014 tentang Desa ikut digugat warga Nias, Sumatera Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yang menarik, tuntutan pemohon gugatan ini adalah mempersingkat bukan memperpanjang.

Warga Nias, Sumatera Utara yang dimaksud ialah Eliadi Hulu yang menyampaikan berkas permohonan gugatan uji materiil UU Desa ke Kantor MK, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/1).

Eliadi menjelaskan, alasannya melayangkan gugatan untuk memperpendek masa jabatan kepala desa adalah karena melihat potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat desa.


"Kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power," kata Eli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1).

Eliadi menggugat Pasal 39 UU Desa yang berbunyi: (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Adapun batu uji Eliadi menguji Pasal 39 UU Desa adalah Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya lima tahun dengan maksimal dua periode.

Eliadi mengurai, meski baru uji itu tak mengatur spesifik soal jabatan kepala desa, namun menurutnya paling tidak ada korelasi.

"Berdasarkan semangat tersebut, masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota menerapkan hal yang sama," demikian Eliadi menambahkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya