Berita

Ilustrasi gedung MK/Net

Politik

Warga Nias Ikut Gugat UU Desa, Minta Jabatan Kades Dipersingkat

JUMAT, 27 JANUARI 2023 | 18:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Norma masa jabatan kepala desa dalam Undang Undang 6/2014 tentang Desa ikut digugat warga Nias, Sumatera Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yang menarik, tuntutan pemohon gugatan ini adalah mempersingkat bukan memperpanjang.

Warga Nias, Sumatera Utara yang dimaksud ialah Eliadi Hulu yang menyampaikan berkas permohonan gugatan uji materiil UU Desa ke Kantor MK, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/1).

Eliadi menjelaskan, alasannya melayangkan gugatan untuk memperpendek masa jabatan kepala desa adalah karena melihat potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat desa.

"Kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power," kata Eli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1).

Eliadi menggugat Pasal 39 UU Desa yang berbunyi: (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Adapun batu uji Eliadi menguji Pasal 39 UU Desa adalah Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya lima tahun dengan maksimal dua periode.

Eliadi mengurai, meski baru uji itu tak mengatur spesifik soal jabatan kepala desa, namun menurutnya paling tidak ada korelasi.

"Berdasarkan semangat tersebut, masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota menerapkan hal yang sama," demikian Eliadi menambahkan.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya