Berita

Adnan Maghribbi/Net

Politik

MK Didorong Serahkan Perubahan Sistem Pemilu ke Pembuat UU

KAMIS, 26 JANUARI 2023 | 18:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil atau judicial review norma sistem pemilu proporsional terbuka dalam Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu didorong untuk diputus secara bijak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Disampaikan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), JR yang diajukan sejumlah politisi itu telah memunculkan perdebatan di antara pihak yang mendukung sistem proporsional terbuka dengan yang mendukung sistem proporsional tertutup.

"Perdebatan ini tidak berujung, justru menihilkan wacana yang lebih substansial. Yaitu sistem mana yang lebih selaras dengan tujuan UU Pemilu sebagai constraint utama," ujar peneliti SPD, Adnan Maghribbi dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (26/1).


Dalam perkembangannya, SPD mencatat sudah 8 parpol yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Antara lain Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Delapan partai berargumen bahwa sistem proporsional terbuka merupakan kemajuan demokrasi. Sehingga jika ada perubahan sistem ke proporsional tertutup, maka dinilai kemunduran demokrasi," tuturnya.

Adnan mengutip data International IDEA, yang mencatat dari 218 negara ada 101 di antaranya menggunakan sistem mayoritas. Sementara itu sisanya, yaitu sebanyak 86 negara menggunakan sistem proporsional, dan 32 negara menggunakan sistem campuran, dan 15 negara menggunakan sistem yang lain.

"Dari 86 negara yang memilih sistem proporsional, 84 menggunakan sistem proporsional terbuka (list PR), dan 2 menggunakan sistem proporsional tertutup (STV)," urainya.

Maka dari beragamnya sistem yang dipakai di negara-negara dunia, Adnan menyatakan bahwa SPD dalam pandangannya melihat perubahan siste pemilu tidak harus dilakukan secara tergesa-gesa.

Sebabnya, ia meyakini bahwa setiap sistem pemilu memiliki kekuatan dan kelemahan masing-masing dan tidak serta merta mengindikasikan sebuah negara demokrasinya lebih maju atau tidak.

"Dengan demikian, argumentasi yang menyatakan sistem proporsional terbuka lebih demokratis ketimbang proporsional tertutup kurang tepat," sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, SPD mendorong MK mengambil keputusan yang tepat dalam perkara 114/PUU-XX/2022 terkait norma sistem pemilu terbuka yang diajukan Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP, Yuwono Pintadi (Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono ini.

"Di tengah situasi semacam ini, penentuan penggunaan sistem pemilu, baik terbuka maupun tertutup tidak selayaknya dilakukan secara tergesa-gesa. Terlebih dilakukan di tengah tahapan pemilu yang sedang berjalan," katanya.

"Akan lebih bijak apabila MK memutuskan sistem pemilu sebagai open legal policy, artinya dikembalikan kepada pembuat undang-undang," tandas Adnan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya