Berita

Adnan Maghribbi/Net

Politik

MK Didorong Serahkan Perubahan Sistem Pemilu ke Pembuat UU

KAMIS, 26 JANUARI 2023 | 18:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil atau judicial review norma sistem pemilu proporsional terbuka dalam Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu didorong untuk diputus secara bijak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Disampaikan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), JR yang diajukan sejumlah politisi itu telah memunculkan perdebatan di antara pihak yang mendukung sistem proporsional terbuka dengan yang mendukung sistem proporsional tertutup.

"Perdebatan ini tidak berujung, justru menihilkan wacana yang lebih substansial. Yaitu sistem mana yang lebih selaras dengan tujuan UU Pemilu sebagai constraint utama," ujar peneliti SPD, Adnan Maghribbi dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (26/1).

Dalam perkembangannya, SPD mencatat sudah 8 parpol yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Antara lain Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Delapan partai berargumen bahwa sistem proporsional terbuka merupakan kemajuan demokrasi. Sehingga jika ada perubahan sistem ke proporsional tertutup, maka dinilai kemunduran demokrasi," tuturnya.

Adnan mengutip data International IDEA, yang mencatat dari 218 negara ada 101 di antaranya menggunakan sistem mayoritas. Sementara itu sisanya, yaitu sebanyak 86 negara menggunakan sistem proporsional, dan 32 negara menggunakan sistem campuran, dan 15 negara menggunakan sistem yang lain.

"Dari 86 negara yang memilih sistem proporsional, 84 menggunakan sistem proporsional terbuka (list PR), dan 2 menggunakan sistem proporsional tertutup (STV)," urainya.

Maka dari beragamnya sistem yang dipakai di negara-negara dunia, Adnan menyatakan bahwa SPD dalam pandangannya melihat perubahan siste pemilu tidak harus dilakukan secara tergesa-gesa.

Sebabnya, ia meyakini bahwa setiap sistem pemilu memiliki kekuatan dan kelemahan masing-masing dan tidak serta merta mengindikasikan sebuah negara demokrasinya lebih maju atau tidak.

"Dengan demikian, argumentasi yang menyatakan sistem proporsional terbuka lebih demokratis ketimbang proporsional tertutup kurang tepat," sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, SPD mendorong MK mengambil keputusan yang tepat dalam perkara 114/PUU-XX/2022 terkait norma sistem pemilu terbuka yang diajukan Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP, Yuwono Pintadi (Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono ini.

"Di tengah situasi semacam ini, penentuan penggunaan sistem pemilu, baik terbuka maupun tertutup tidak selayaknya dilakukan secara tergesa-gesa. Terlebih dilakukan di tengah tahapan pemilu yang sedang berjalan," katanya.

"Akan lebih bijak apabila MK memutuskan sistem pemilu sebagai open legal policy, artinya dikembalikan kepada pembuat undang-undang," tandas Adnan.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya