Berita

Adnan Maghribbi/Net

Politik

MK Didorong Serahkan Perubahan Sistem Pemilu ke Pembuat UU

KAMIS, 26 JANUARI 2023 | 18:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil atau judicial review norma sistem pemilu proporsional terbuka dalam Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu didorong untuk diputus secara bijak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Disampaikan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), JR yang diajukan sejumlah politisi itu telah memunculkan perdebatan di antara pihak yang mendukung sistem proporsional terbuka dengan yang mendukung sistem proporsional tertutup.

"Perdebatan ini tidak berujung, justru menihilkan wacana yang lebih substansial. Yaitu sistem mana yang lebih selaras dengan tujuan UU Pemilu sebagai constraint utama," ujar peneliti SPD, Adnan Maghribbi dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (26/1).


Dalam perkembangannya, SPD mencatat sudah 8 parpol yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Antara lain Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Delapan partai berargumen bahwa sistem proporsional terbuka merupakan kemajuan demokrasi. Sehingga jika ada perubahan sistem ke proporsional tertutup, maka dinilai kemunduran demokrasi," tuturnya.

Adnan mengutip data International IDEA, yang mencatat dari 218 negara ada 101 di antaranya menggunakan sistem mayoritas. Sementara itu sisanya, yaitu sebanyak 86 negara menggunakan sistem proporsional, dan 32 negara menggunakan sistem campuran, dan 15 negara menggunakan sistem yang lain.

"Dari 86 negara yang memilih sistem proporsional, 84 menggunakan sistem proporsional terbuka (list PR), dan 2 menggunakan sistem proporsional tertutup (STV)," urainya.

Maka dari beragamnya sistem yang dipakai di negara-negara dunia, Adnan menyatakan bahwa SPD dalam pandangannya melihat perubahan siste pemilu tidak harus dilakukan secara tergesa-gesa.

Sebabnya, ia meyakini bahwa setiap sistem pemilu memiliki kekuatan dan kelemahan masing-masing dan tidak serta merta mengindikasikan sebuah negara demokrasinya lebih maju atau tidak.

"Dengan demikian, argumentasi yang menyatakan sistem proporsional terbuka lebih demokratis ketimbang proporsional tertutup kurang tepat," sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, SPD mendorong MK mengambil keputusan yang tepat dalam perkara 114/PUU-XX/2022 terkait norma sistem pemilu terbuka yang diajukan Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP, Yuwono Pintadi (Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono ini.

"Di tengah situasi semacam ini, penentuan penggunaan sistem pemilu, baik terbuka maupun tertutup tidak selayaknya dilakukan secara tergesa-gesa. Terlebih dilakukan di tengah tahapan pemilu yang sedang berjalan," katanya.

"Akan lebih bijak apabila MK memutuskan sistem pemilu sebagai open legal policy, artinya dikembalikan kepada pembuat undang-undang," tandas Adnan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya