Berita

Anggota Komisi III Supriansa dari Golkar saat bersaksi di MK/Repro

Politik

Bersaksi di MK, DPR Nyatakan Sistem Pemilu Terbuka Tidak Merugikan Siapapun

KAMIS, 26 JANUARI 2023 | 17:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang uji materiil atau judicial review (JR) norma sistem pemilu terbuka dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini dengan agenda mendengar keterangan pihak pembuat undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah RI.

Dari DPR hadir beberapa Anggota Komisi III yaitu Supriansa dari Golkar, Taufik Basari atau Tobas dari Nasdem, Aboe Bakar Al Habsyi atau habib Aboe dari PKS, hingga Arteria Dahlan dari PDI Perjuangan.

Selain itu hadir dari pihak pemerintah Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri), Bahtiar.


Supriansa mewakili DPR menyampaikan keterangan terkait JR Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu di hadapan 9 Hakim Konstitusi yang dikettuai oleh Ketua MK, Anwar Usman, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/1).

"DPR RI berpandangan bahwa pasal-pasal a quo uu pemilu sama sekali tidak melanggar hak konstitusional para pemohon mendapatkan ha katas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum," ujar Supriansa.

Ia menjelaskan, para pemohon Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ini yang terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP, Yuwono Pintadi (Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono tidak dikurangi haknya untuk memilih maupun dipilih jika norma sistem pemilu terbuka tetap berlaku.

"Pengaturan dalam pasal-pasal a quo yang dimohonkan pengujian oleh para pemohon, merupakan satu mekanisme dalam pelaksanaan pemilu yang berlaku umum bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa pengecualian," tuturnya.

"Sehingga, pengaturan dalam uu pemilu telah memenuhi hak konstitusional seluruh wni termasuk para pemohon," demikian Supriansa menambahkan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya