Berita

Anggota Komisi III Supriansa dari Golkar saat bersaksi di MK/Repro

Politik

Bersaksi di MK, DPR Nyatakan Sistem Pemilu Terbuka Tidak Merugikan Siapapun

KAMIS, 26 JANUARI 2023 | 17:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang uji materiil atau judicial review (JR) norma sistem pemilu terbuka dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini dengan agenda mendengar keterangan pihak pembuat undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah RI.

Dari DPR hadir beberapa Anggota Komisi III yaitu Supriansa dari Golkar, Taufik Basari atau Tobas dari Nasdem, Aboe Bakar Al Habsyi atau habib Aboe dari PKS, hingga Arteria Dahlan dari PDI Perjuangan.

Selain itu hadir dari pihak pemerintah Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri), Bahtiar.


Supriansa mewakili DPR menyampaikan keterangan terkait JR Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu di hadapan 9 Hakim Konstitusi yang dikettuai oleh Ketua MK, Anwar Usman, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/1).

"DPR RI berpandangan bahwa pasal-pasal a quo uu pemilu sama sekali tidak melanggar hak konstitusional para pemohon mendapatkan ha katas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum," ujar Supriansa.

Ia menjelaskan, para pemohon Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ini yang terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP, Yuwono Pintadi (Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono tidak dikurangi haknya untuk memilih maupun dipilih jika norma sistem pemilu terbuka tetap berlaku.

"Pengaturan dalam pasal-pasal a quo yang dimohonkan pengujian oleh para pemohon, merupakan satu mekanisme dalam pelaksanaan pemilu yang berlaku umum bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa pengecualian," tuturnya.

"Sehingga, pengaturan dalam uu pemilu telah memenuhi hak konstitusional seluruh wni termasuk para pemohon," demikian Supriansa menambahkan.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya