Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Larangan Dicabut, Dalam Waktu Dekat Donald Trump Bisa Facebook-an Lagi

KAMIS, 26 JANUARI 2023 | 08:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Setelah lama diblokir dari dua jejaring sosial, mantan Presiden AS Donald Trump akhirnya diizinkan kembali menggunakan akun Facebook dan Instagram.

Perusahaan Meta pada Rabu (25/1) waktu setempat mengumumkan hal itu, dua tahun sejak Trump ditangguhkan tanpa batas menyusul peristiwa penyerbuan Capitol Hill oleh para pendukungnya pada 6 Januari 2021.

"Kami akan mengakhiri penangguhan akun Facebook dan Instagram Tuan Trump dalam beberapa minggu mendatang," kata Nick Clegg, presiden urusan global Meta, seperti dikutip dari AFP, Kamis (26/1).


Langkah ini tentu saja menguntungkan Trump, yang kini mencalonkan diri sebagai presiden untuk ketiga kalinya .

Clegg mengatakan Trump akan berada di bawah pengawasan ketat untuk kemungkinan pelanggaran kebijakan Facebook dan Instagram.

“Mengingat pelanggarannya, dia sekarang juga menghadapi hukuman yang lebih tinggi untuk pelanggaran berulang – hukuman yang akan berlaku untuk tokoh publik lain yang akunnya dipulihkan dari penangguhan terkait kerusuhan sipil di bawah protokol kami yang diperbarui,” kata Clegg.

"Jika Trump melanggar kebijakan apa pun lagi, dia bisa diskors selama dua tahun lagi," ujarnya.

Sebelumnya akun Twitter Trump juga dipulihkan setelah jajak pendapat oleh Elon Musk, yang mendukung kembalinya mantan presiden ke platform yang dulunya paling sering digunakannya. Meskipun demikian dia belum kembali ke platform di mana dia memiliki hampir 88 juta pengikut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya