Berita

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat memamerkan barang bukti narkoba jenis sabu/Ist

Presisi

Bareskrim Tembak Mati Seorang Bandar Sabu 149 Kilogram

RABU, 25 JANUARI 2023 | 23:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menembak mati satu tersangka Tarmizi alias Tambi yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dalam pengungkapan ini, Bareskrim menangkap lima orang tersangka lainnya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan bahwa, dalam perkara tersebut pihaknya menyita sabu seberat 149 Kilogram (Kg). Adapun, kelima tersangka selain Tarmisi yaitu, Burhanuddin, Mustakim, Jufri Ismail, Zulkarnaini dan Yusda.

"Pada pertengahan Januari 2023 Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabi melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh," kata Krisno dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).


Mendapatkan informasi tersebut, kata Krisno, Bareskrim langsung bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai, Polda Aceh dan Polres Pidie Jaya untuk menindaklanjuti.

Dari informasi dan penyelidikan, Krisno menyebut pada Minggu 22 Januari, pihaknya menangkap lima orang tersangka.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat karung dan satu kotak fiber ikan berisikan 149 Kg sabu," ujar Krisno.

Setelah menangkap lima tersangka, Krisno menuturkan bahwa, pihaknya mendapatkan informasi jaringan itu dikendalikan oleh bandar yang bernama Tarmizi alias Tambi yang berada di Depok, Jawa Barat.

"Tim melakukan penangkapan terhadap tsk Tarmizi alias Tambi di Kota Depok. Tersangka melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap Tarmizi," ucap Krisno.

Menurut Krisno, dari tersangka Tarmizi didapatkan keterangan bahwa ada Mr. X yang merupakan pengendali jaringan tersebut di Malaysia.

"Berdasarkan keterangan tersangka Tarmizi, bahwa dia dikendalikan MR. X di Malaysia," ungkap Krisno.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya