Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak saat rilis kasus kasus dugaan korupsi Izil Azhar/RMOL

Hukum

Izil Azhar Diduga Turut Nikmati Uang Gratifikasi Rp 32,4 M yang Diterima Irwandi Yusuf

RABU, 25 JANUARI 2023 | 22:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Panglima GAM, Izil Azhar (IA) diduga turut menikmati uang gratifikasi yang diterima Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2018 Irwandi Yusuf senilai Rp 32,4 miliar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengatakan, Izil Azhar resmi ditahan untuk 20 hari pertama sejak hari ini, Rabu (25/1) hingga Senin (13/2) di Rutan KPK pada Kavling C1 dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.

"Diperkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan tersangka. IY (Irwandi Yusuf) Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022 dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Dan IA (Izil Azhar) wiraswasta," ujar Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (25/1).

Johanis selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Di mana, pada 2007-2012, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh sedang melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh yang pembiayaannya dari APBN.

Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah "jaminan pengamanan" dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati (NS) Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Terkait pengamanan itu, Irwandi turut serta mengajak tersangka Izil Azhar sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru dan Zainuddin.

Izil menjadi orang kepercayaan Irwandi karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007. Penyerahan uang melalui tersangka Izil dilakukan secara bertahap sejak 2008-2011 dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 3 miliar, hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar.

Sedangkan untuk lokasi penyerahan uang, di antaranya di rumah kediaman tersangka Izil, dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh.

"Uang gratifikasi yang berjumlah Rp 32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA," kata Johanis.

Mengenai sumber uang yang diserahkan Heru dan Zainuddin, diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya