Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak saat rilis kasus kasus dugaan korupsi Izil Azhar/RMOL

Hukum

Izil Azhar Diduga Turut Nikmati Uang Gratifikasi Rp 32,4 M yang Diterima Irwandi Yusuf

RABU, 25 JANUARI 2023 | 22:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Panglima GAM, Izil Azhar (IA) diduga turut menikmati uang gratifikasi yang diterima Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2018 Irwandi Yusuf senilai Rp 32,4 miliar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengatakan, Izil Azhar resmi ditahan untuk 20 hari pertama sejak hari ini, Rabu (25/1) hingga Senin (13/2) di Rutan KPK pada Kavling C1 dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.

"Diperkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan tersangka. IY (Irwandi Yusuf) Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022 dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Dan IA (Izil Azhar) wiraswasta," ujar Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (25/1).

Johanis selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Di mana, pada 2007-2012, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh sedang melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh yang pembiayaannya dari APBN.

Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah "jaminan pengamanan" dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati (NS) Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Terkait pengamanan itu, Irwandi turut serta mengajak tersangka Izil Azhar sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru dan Zainuddin.

Izil menjadi orang kepercayaan Irwandi karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007. Penyerahan uang melalui tersangka Izil dilakukan secara bertahap sejak 2008-2011 dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 3 miliar, hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar.

Sedangkan untuk lokasi penyerahan uang, di antaranya di rumah kediaman tersangka Izil, dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh.

"Uang gratifikasi yang berjumlah Rp 32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA," kata Johanis.

Mengenai sumber uang yang diserahkan Heru dan Zainuddin, diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh.

Populer

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Protes Aturan Hijab, Mahasiswi Iran Nekat Bugil di Depan Kampus

Minggu, 03 November 2024 | 16:18

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

Haikal Hasan Diminta Cek Joget Sadbor: Halal Nggak?

Minggu, 03 November 2024 | 10:41

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

305 Pejabat DKI Dilantik

Rabu, 13 November 2024 | 02:13

Kevin Diks Main di Laga Timnas Lawan Jepang

Rabu, 13 November 2024 | 02:02

Ribuan Anak Terpapar Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar

Rabu, 13 November 2024 | 01:57

Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot Buntut Kasus Guru Supriyani, Warganet: Nah Gitu Dong!

Rabu, 13 November 2024 | 01:33

Nusron Garap 1 Juta Hektare Sawah di Papua untuk Swasembada Pangan

Rabu, 13 November 2024 | 01:03

Berkinerja Buruk, Kadis Parekraf Layak Diganti

Rabu, 13 November 2024 | 00:20

Jangan Pilih Calon Mulyono

Rabu, 13 November 2024 | 00:07

Pernyataan Bersama RI dan RRC Tidak Membahayakan Kedaulatan Indonesia

Rabu, 13 November 2024 | 00:00

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Walkot Jakbar Dikasih Waktu 1 Bulan Selesaikan Kisruh Rumah Ibadah

Selasa, 12 November 2024 | 23:23

Selengkapnya