Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak saat rilis kasus kasus dugaan korupsi Izil Azhar/RMOL

Hukum

Izil Azhar Diduga Turut Nikmati Uang Gratifikasi Rp 32,4 M yang Diterima Irwandi Yusuf

RABU, 25 JANUARI 2023 | 22:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Panglima GAM, Izil Azhar (IA) diduga turut menikmati uang gratifikasi yang diterima Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2018 Irwandi Yusuf senilai Rp 32,4 miliar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengatakan, Izil Azhar resmi ditahan untuk 20 hari pertama sejak hari ini, Rabu (25/1) hingga Senin (13/2) di Rutan KPK pada Kavling C1 dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.

"Diperkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan tersangka. IY (Irwandi Yusuf) Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022 dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Dan IA (Izil Azhar) wiraswasta," ujar Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (25/1).


Johanis selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Di mana, pada 2007-2012, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh sedang melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh yang pembiayaannya dari APBN.

Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah "jaminan pengamanan" dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati (NS) Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Terkait pengamanan itu, Irwandi turut serta mengajak tersangka Izil Azhar sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru dan Zainuddin.

Izil menjadi orang kepercayaan Irwandi karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007. Penyerahan uang melalui tersangka Izil dilakukan secara bertahap sejak 2008-2011 dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 3 miliar, hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar.

Sedangkan untuk lokasi penyerahan uang, di antaranya di rumah kediaman tersangka Izil, dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh.

"Uang gratifikasi yang berjumlah Rp 32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA," kata Johanis.

Mengenai sumber uang yang diserahkan Heru dan Zainuddin, diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya