Berita

Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi/Net

Presisi

Korlantas Polri Imbau Masyarakat Taat Bayar Pajak Jika Tak Ingin Data Kendaraan Dihapus

RABU, 25 JANUARI 2023 | 21:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Focus Grup Discussion sebagai tindak lanjut dari implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bersama Tim Pembina Samsat tingkat nasional dan provinsi di Pulau Jawa.

Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi didampingi Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memimpin langsung FGD yang dihadiri Direktur PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwanto serta Dirjen Bina Keuangan Kemendagri A Fatoni menggelar Focus Group Discussion (FGD).

Pada FGD itu, juga dibahas soal peningkatan pelayanan, meningkatkan kinerja tim pembina samsat dari sisi data kendaraan bermotor hingga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, dan peningkatan pendapatan daerah.


“Kami berharap tentunya masyarakat melalui pendekatan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kewajiban sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas dapat meningkat,” kata Irjen Firman dalam keterangannya, Rabu (25/1).

Menurutnya, hal tersebut dilakukan juga guna memudahkan petugas di lapangan saat penegakan hukum. Sebab, dengan membayar pajak, maka data pengendara akan tersimpan di kepolisian.

Kemudian, lanjutnya, pada saat kendaraan yang dilaporkan hilang, dan dalam kapasitas kecelakaan lalu lintas. Firman menyebut data tersebut sangat penting untuk memudahkan pelayanan masyarakat agar berjalan dengan baik.

Dia juga menekankan soal sanksi bagi masyarakat yang belum membayar pajak, apalagi sampai lewat dua tahun.

“Datanya akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa dihidupkan kembali,” tuturnya.

Ketentuan ini berdasarkan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya telah dihapus tak bisa diregistrasi kembali.

Aturan tersebut menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan di tahun kedelapan.

Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan. Apabila surat tak ditanggapi, polisi bisa langsung menghapus data kendaraan.

Untuk itu, Firman mengimbau kepada masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan yang belum dibayar. Tim pembina Samsat juga telah mengusulkan penghapusan Pajak Progresif dan menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).

"Penghapusan dua pajak ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak," pungkas Firman.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya