Kuasa Hukum Astra Life, Otto Hasibuan/RMOL
PT Asuransi Jiwa Astra atau Astra Life menempuh jalur hukum terkait dugaan kecurangan atau fraud yang dilakukan oknum agen asuransi berdasar dari 24 nasabah Astra Life yang berada Jawa Timur.
Dimana, 24 nasabah tersebut meminta pihak Astra Life untuk mengembalikan dana premi yang sudah disetor dengan nilai total Rp 1,2 miliar.
"Ada dugaan yang kita temukan, ada fraud yang dilakukan oknum tertentu yang bisa merugikan Astra Life dan nasabah. Fraud ini bisa dilakukan oleh mitra pemasar atau juga oknum lain, ini yang kita lihat," ujar Kuasa Hukum Astra Life, Otto Hasibuan saat konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Rabu petang (25/1).
Pihak Astra Life pun, lanjut Otto sudah membuat laporan secara resmi melayangkan laporan ke Mabes Polri pada 18 Januari 2023.
Dari sini, Otto juga menyampaikan pihak Astra Life berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan juga taat kepada hukum.
Namun fakta yang terjadi polis yang dikirimkan ke nasabah ada beberapa alamat yang tidak sesuai dengan nama pemegang polis asuransi.
"Tetapi setelah dicek ada beberapa polis tidak sesuai nama-nama atau lebih tepatnya alamat-alamat daripada nasabah ini. Kenapa bisa terjadi? Apa motifnya? Apa modusnya? Ini yang diselidiki," kata Otto.
Otto pun menyebut dan mengimbau kepada nasabah-nasabah Astra Life yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum hingga menemukan solusi.
"Bagi yang merasa dirugikan, silakan tempu jalur hukum, lakukan saja, tak perlu melakukan cara-cara diluar hukum," kata Otto.