Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Siapkan Sanksi Bakal Calon Anggota DPD yang Terbukti Catut NIK

RABU, 25 JANUARI 2023 | 18:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan warga dan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI soal pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) oleh bakal calon anggota DPD RI tahun Pemilu 2024 direspons Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menegaskan, pihaknya telah menyusun aturan teknis yang di dalamnya turut memuat sanksi bagi bakal calon anggota DPD RI yang terbukti mencatut NIK warga tanpa izin.

"Di UndangUndang Pemilu disebutkan bahwa bagi orang yang menyerahkan dukungan untuk syarat bakal calon DPD itu ditemukan data yang dipalsukan atau digandakan itu sanksinya ada," ujar Hasyim kepada wartawan, Rabu (25/1).


Ia mengurai, aturan terkait sanksi pencatutan NIK dalam data dukungan pencalonan anggota DPD RI tahun Pemilu 2024, lebih rinci juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan anggota DPD.

"Itu (sanksinya adalah) dikurangi 50 dukungan. Kalau kita baca peraturan KPU, untuk bisa dikurangi harus ada pembuktian terlebih dulu," katanya menjelaskan.

"Karena di Undang Undang disebutkan (harus dinyatakan) dipalsukan. Sehingga, pemalsuan ini kan tidak pidana, dan lebih spesifik lagi tindak pidana pemilu," demikian Hasyim menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya