Berita

Pengacara Rektor Unila Karomani, Resmen Kadafi (kiri) dan Ahmad Handoko/RMOLLampung

Hukum

KPK Diminta Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Suap Rektor Unila Karomani

RABU, 25 JANUARI 2023 | 15:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menetapkan tersangka baru sebagai pihak penyuap dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Penasihat hukum mantan Rektor Unila Karomani, Resmen Kadafi mengatakan, selama dua pekan terakhir, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menghadirkan 12 orang saksi fakta. Pihaknya bersyukur dalam pemeriksaan saksi Ferry Antonius atau Anton Kidal, tergambar secara jelas bahwa telah terjadi proses meluluskan mahasiswa baru Unila tahun 2022 melalui jalur SBMPTN tanpa sepengetahuan Rektor Karomani.

"Melainkan dilakukan oleh saudara Fajar, honorer Staf Unila, dengan terdakwa Basri selaku Ketua Senat. Di mana, saudara Fajar yang menitip dua orang untuk diluluskan sebagai mahasiswa baru Unila kepada Basri," ujar Resmen dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (25/1).


Dari fakta persidangan itu, kata Resmen, sangat jelas bahwa untuk menjadi mahasiswa Unila, terdapat banyak pintu yang tanpa sepengetahuan dan perintah Rektor.

"Bahwa dalam keterangan tiga dekan yang dihadirkan oleh JPU sudah jelas bahwa semua FK (Fakultas) menitip siswa jalur afirmasi atau mandiri yang diserahkan kepada Wakil Rektor 1 untuk diakomodir, baik itu anak dosen-dosen Unila atau pegawai Unila atau kerabat. Dan ini sudah berlangsung lama sebelum Karomani sebagai rektor," tutur Resmen.

Bahkan, saksi Asep Sukohar selaku Wakil Rektor II sangat jelas telah menitipkan sekian orang dengan meminta uang yang seolah-olah diperintahkan oleh Rektor. Padahal, dalam fakta sidang, sudah disampaikan oleh saksi lain bahwa yang menitip kepada Asep Sukohar tidak tahu soal dana-dana yang diserahkan.

"Ini membuka fakta baru bahwa perkara yang dihadapi Karomani dan Wakil Rektor I serta Basri itu jelas terpisah. Maka kita meminta agar KPK tidak tebang pilih dan segera menetapkan tersangka baru sebagai penyuap daripada Basri agar ini dapat memenuhi rasa keadilan atas terpidana Andi Desfiandi yang merasa terzalimi karena dianggap sebagai pelaku tunggal atas suap kepada rektor. Faktanya, ada penyuap lain dalam perkara Wakil Rektor I dan Basri, serta penyuap rektor lainnya," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya