Berita

Pengacara Rektor Unila Karomani, Resmen Kadafi (kiri) dan Ahmad Handoko/RMOLLampung

Hukum

KPK Diminta Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Suap Rektor Unila Karomani

RABU, 25 JANUARI 2023 | 15:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menetapkan tersangka baru sebagai pihak penyuap dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Penasihat hukum mantan Rektor Unila Karomani, Resmen Kadafi mengatakan, selama dua pekan terakhir, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menghadirkan 12 orang saksi fakta. Pihaknya bersyukur dalam pemeriksaan saksi Ferry Antonius atau Anton Kidal, tergambar secara jelas bahwa telah terjadi proses meluluskan mahasiswa baru Unila tahun 2022 melalui jalur SBMPTN tanpa sepengetahuan Rektor Karomani.

"Melainkan dilakukan oleh saudara Fajar, honorer Staf Unila, dengan terdakwa Basri selaku Ketua Senat. Di mana, saudara Fajar yang menitip dua orang untuk diluluskan sebagai mahasiswa baru Unila kepada Basri," ujar Resmen dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (25/1).

Dari fakta persidangan itu, kata Resmen, sangat jelas bahwa untuk menjadi mahasiswa Unila, terdapat banyak pintu yang tanpa sepengetahuan dan perintah Rektor.

"Bahwa dalam keterangan tiga dekan yang dihadirkan oleh JPU sudah jelas bahwa semua FK (Fakultas) menitip siswa jalur afirmasi atau mandiri yang diserahkan kepada Wakil Rektor 1 untuk diakomodir, baik itu anak dosen-dosen Unila atau pegawai Unila atau kerabat. Dan ini sudah berlangsung lama sebelum Karomani sebagai rektor," tutur Resmen.

Bahkan, saksi Asep Sukohar selaku Wakil Rektor II sangat jelas telah menitipkan sekian orang dengan meminta uang yang seolah-olah diperintahkan oleh Rektor. Padahal, dalam fakta sidang, sudah disampaikan oleh saksi lain bahwa yang menitip kepada Asep Sukohar tidak tahu soal dana-dana yang diserahkan.

"Ini membuka fakta baru bahwa perkara yang dihadapi Karomani dan Wakil Rektor I serta Basri itu jelas terpisah. Maka kita meminta agar KPK tidak tebang pilih dan segera menetapkan tersangka baru sebagai penyuap daripada Basri agar ini dapat memenuhi rasa keadilan atas terpidana Andi Desfiandi yang merasa terzalimi karena dianggap sebagai pelaku tunggal atas suap kepada rektor. Faktanya, ada penyuap lain dalam perkara Wakil Rektor I dan Basri, serta penyuap rektor lainnya," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya