Berita

Pengacara Rektor Unila Karomani, Resmen Kadafi (kiri) dan Ahmad Handoko/RMOLLampung

Hukum

KPK Diminta Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Suap Rektor Unila Karomani

RABU, 25 JANUARI 2023 | 15:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menetapkan tersangka baru sebagai pihak penyuap dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Penasihat hukum mantan Rektor Unila Karomani, Resmen Kadafi mengatakan, selama dua pekan terakhir, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menghadirkan 12 orang saksi fakta. Pihaknya bersyukur dalam pemeriksaan saksi Ferry Antonius atau Anton Kidal, tergambar secara jelas bahwa telah terjadi proses meluluskan mahasiswa baru Unila tahun 2022 melalui jalur SBMPTN tanpa sepengetahuan Rektor Karomani.

"Melainkan dilakukan oleh saudara Fajar, honorer Staf Unila, dengan terdakwa Basri selaku Ketua Senat. Di mana, saudara Fajar yang menitip dua orang untuk diluluskan sebagai mahasiswa baru Unila kepada Basri," ujar Resmen dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (25/1).


Dari fakta persidangan itu, kata Resmen, sangat jelas bahwa untuk menjadi mahasiswa Unila, terdapat banyak pintu yang tanpa sepengetahuan dan perintah Rektor.

"Bahwa dalam keterangan tiga dekan yang dihadirkan oleh JPU sudah jelas bahwa semua FK (Fakultas) menitip siswa jalur afirmasi atau mandiri yang diserahkan kepada Wakil Rektor 1 untuk diakomodir, baik itu anak dosen-dosen Unila atau pegawai Unila atau kerabat. Dan ini sudah berlangsung lama sebelum Karomani sebagai rektor," tutur Resmen.

Bahkan, saksi Asep Sukohar selaku Wakil Rektor II sangat jelas telah menitipkan sekian orang dengan meminta uang yang seolah-olah diperintahkan oleh Rektor. Padahal, dalam fakta sidang, sudah disampaikan oleh saksi lain bahwa yang menitip kepada Asep Sukohar tidak tahu soal dana-dana yang diserahkan.

"Ini membuka fakta baru bahwa perkara yang dihadapi Karomani dan Wakil Rektor I serta Basri itu jelas terpisah. Maka kita meminta agar KPK tidak tebang pilih dan segera menetapkan tersangka baru sebagai penyuap daripada Basri agar ini dapat memenuhi rasa keadilan atas terpidana Andi Desfiandi yang merasa terzalimi karena dianggap sebagai pelaku tunggal atas suap kepada rektor. Faktanya, ada penyuap lain dalam perkara Wakil Rektor I dan Basri, serta penyuap rektor lainnya," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya