Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri

Hukum

Politisi PDIP dan PPP Diperiksa KPK dalam Kasus TPPU Budhi Sarwono

RABU, 25 JANUARI 2023 | 13:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) masih terus diusut tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memanggil saksi-saksi. Di antara saksi yang diperiksa kali ini ada anggota DPRD Banjarnegara.
 
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Satuan Brimob Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Jalan Kompol B. Suprapto nomor 15, Baciro, DIY," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu siang (25/1).

Saksi-saksi yang dipanggil hari ini, yaitu Puji Kasih Kastuti selaku Bagian Keuangan PT Aneka Bangun Sarana; Feby Maulana Rijae selaku swasta; Amalia Desiana selaku anggota DPRD Banjarnegara Fraksi PDI Perjuangan; Indra Rafli Bagus Perdana selaku mahasiswa; Sugeng Karyoto selaku Direktur CV Harya Dewa.

Selanjutnya, Edy Purwanto selaku anggota DPRD Banjarnegara Fraksi PPP; Syaiful Anwar selaku Direktur Utama PT Faris Rachman; Edi Wartono dari CV Jaya Utama; Afila Asih Sejati dari CV Mahawira Manggala Ciptakarya; dan Trisno Adjie dari CV Buana Perkasa.

KPK pada Senin 13 Juni 2022, mengumumkan telah melakukan penyidikan perkara baru yang melibatkan Budhi Sarwono. Yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Dengan demikian, Budhi Sarwono telah menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK. Pertama, kasus dugaan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. Dalam perkara itu, Budhi Sarwono telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kedua, perkara TPPU yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. Dan, Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

KSST Yakin KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Libatkan Jampidsus

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:47

UPDATE

HUT Ke-17 Partai Gerindra, Hergun: Momentum Refleksi dan Meneguhkan Semangat Berjuang Tiada Akhir

Senin, 03 Februari 2025 | 11:35

Rupiah hingga Mata Uang Asing Kompak ke Zona Merah, Trump Effect?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:16

Kuba Kecam Langkah AS Perketat Blokade Ekonomi

Senin, 03 Februari 2025 | 11:07

Patwal Pejabat Bikin Gerah, Publik Desak Regulasi Diubah

Senin, 03 Februari 2025 | 10:58

Kebijakan Bahlil Larang Pengecer Jual Gas Melon Susahkan Konsumen dan Matikan UKM

Senin, 03 Februari 2025 | 10:44

Tentang Virus HMPV, Apa yang Disembunyikan Tiongkok dari WHO

Senin, 03 Februari 2025 | 10:42

Putus Rantai Penyebaran PMK, Seluruh Pasar Hewan di Rembang Ditutup Sementara

Senin, 03 Februari 2025 | 10:33

Harga Emas Antam Merosot, Satu Gram Jadi Segini

Senin, 03 Februari 2025 | 09:58

Santorini Yunani Diguncang 200 Gempa, Penduduk Diminta Jauhi Perairan

Senin, 03 Februari 2025 | 09:41

Kapolrestabes Semarang Bakal Proses Hukum Seorang Warga dan Dua Anggota Bila Terbukti Memeras

Senin, 03 Februari 2025 | 09:39

Selengkapnya