Berita

Mantan presiden Mohamed Ould Abdel Aziz/Net

Dunia

Diduga Korupsi, Mantan Presiden Mauritania Ditangkap Polisi di Kediaman

RABU, 25 JANUARI 2023 | 09:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Polisi Mauritania menangkap mantan presiden Mohamed Ould Abdel Aziz di rumahnya pada Selasa (24/1). Penangkapan terjadi menjelang persidangannya atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan mengumpulkan kekayaan terlarang selama menjabat.

Pengacaranya mengatakan, pria berusia 66 tahun itu sebelumnya diminta melapor ke polisi, namun ia menolak untuk memenuhi panggilan tersebut.

"Polisi datang untuk mencarinya di rumah di ibu kota Nouakchott, dengan membawa surat perintah. Dia ditangkap tanpa insiden," kata pengacara, seperti dikutip dari Africa News, Rabu (25/1).

Penuntutan langka terhadap mantan kepala negara Afrika itu dijadwalkan dibuka pada Rabu pagi waktu setempat.

Sumber keamanan lokal mengatakan, pihak berwenang juga menangkap beberapa tokoh dan pejabat dari rezim Abdel Aziz juga menghadapi tuduhan korupsi, pencucian uang dan pengayaan secara tidak sah.

Abdel Aziz, seorang mantan jenderal berkuasa dalam kudeta dan menghabiskan 11 tahun di pucuk pimpinan. Dia mengundurkan diri pada 2019 setelah dua masa jabatan presiden di mana dirinya berperan meredakan pemberontakan jihadis yang mengancam negara Afrika Barat yang konservatif itu.

Dia kemudian digantikan oleh mantan tangan kanannya, Mohamed Ould Ghazouani dalam transfer kekuasaan pertama antara para pemimpin terpilih dalam sejarah sebuah negara yang ditandai dengan kudeta dan pergolakan militer.

Pada tahun 2020, penyelidikan parlemen dibuka terhadap transaksi keuangan di bawah kepresidenan Abdel Aziz.

Itu menyelidiki pendapatan minyak, penjualan aset negara, penutupan perusahaan publik yang bertanggung jawab atas persediaan makanan, dan aktivitas perusahaan perikanan China.

Tuduhan kemudian diajukan terhadap Abdel Aziz dan 11 orang lainnya, termasuk salah satu menantunya, dua mantan perdana menteri dan beberapa mantan menteri dan pengusaha.

Mantan presiden itu diduga mengumpulkan kekayaan setara dengan lebih dari 72 juta dolar AS.

Dia menolak untuk menjawab pertanyaan tentang sumber kekayaannya dan mengutuk intrik politik.

Abdel Aziz menulis dalam sebuah catatan yang dirilis oleh pengacara pada Selasa bahwa dia akan hadir di pengadilan untuk membela kehormatannya dan melawan tuduhan yang berlebihan dan keliru.

Dia juga mengklaim memiliki kekebalan dari penuntutan di bawah konstitusi.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya