Aksi kepala desa di depan gedung DPR RI menuntut masa jabatannya diperpanjang/Net
Komunikolog politik dan hukum nasional Tamil Selvan melihat banyak kepentingan di balik permintaan para kepala desa (kades) agar masa jabatannya diperpanjang hingga bisa 27 tahun memerintah.
Menurut Tamil, jika permintaan kades dikabulkan atau disetujui oleh pemerintah dan DPR maka, dipastikan melanggar amanah reformasi tahun 1998 yang membatasi setiap jabatan kepepimpinan di semua lini.
“Maka jika kepala desa bisa menjabat hingga 27 tahun, artinya kita ingin mengembalikan konstitusi ke zaman orde baru,†kata Tamil kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/1).
Disisi lain, pria yang akrab disapa Kang Tamil ini melihat ada skenario politik untuk kepentingan di Pemilu 2024 mendatang. Atau tidak menutup kemungkinan, menurut Tamil, gerakan kades yang menuntut agar jabatannya diperpanjang merupakan upaya Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang masa jabatannya menjadi tiga periode.
“Jangan-jangan ini sebagai proposal untuk menghalalkan jabatan presiden 3 periode?†ujar Tamil.
Namun yang pasti menurut dia, jika hal tersebut disetujui maka dampak negatif bakal langsung dirasakan oleh masyarakat. Misalnya, kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat itu bakal menjadi raja kecil di wilayahnya masing-masing dan tidak tunduk dengan Bupati di atasnya.
“Belum lagi, kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dimiliki oleh kepala desa juga sering disalahgunakan oleh oknum-oknum yang justru menyebabkan sengketa kepemilikan tanah menjadi lebih banyak. Permainan oknum-oknum kepala desa ini yang membuat praktik mafia tanah menjadi tumbuh subur,†ungkap Tamil.
Tidak cuma hal itu, dana Rp 1 miliar untuk satu desa juga rawan dikelola secara ugal-ugalan oleh kepala desa yang memiliki kekuatan lantaran telah menjabat sekian lama.
“Sejak adanya dana desa sudah 686 kepala desa yang ditangkap KPK,†Tamil menandaskan.
Menurut dia, pemerintah seharusnya merevisi UU Pemerintahan Daerah dan mengkonversi wilayah Kabupaten menjadi Kota. Sebab, ada 416 Kabupaten yang harus ditinjau ulang statusnya dan harus dinaikakan menjadi wilayah Kota.
“Indonesia telah 77 tahun merdeka, maka parameter kemajuan Indonesia adalah berkurangnya wilayah Kabupaten dan bertambahnya wilayah Kota,†pungkas Kang Tamil.