Berita

Aksi kepala desa di depan gedung DPR RI menuntut masa jabatannya diperpanjang/Net

Politik

Permintaan Kepala Desa Upaya Halalkan Jabatan Presiden 3 Periode?

RABU, 25 JANUARI 2023 | 00:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komunikolog politik dan hukum nasional Tamil Selvan melihat banyak kepentingan di balik permintaan para kepala desa (kades) agar masa jabatannya diperpanjang hingga bisa 27 tahun memerintah.

Menurut Tamil, jika permintaan kades dikabulkan atau disetujui oleh pemerintah dan DPR maka, dipastikan melanggar amanah reformasi tahun 1998 yang membatasi setiap jabatan kepepimpinan di semua lini.

“Maka jika kepala desa bisa menjabat hingga 27 tahun, artinya kita ingin mengembalikan konstitusi ke zaman orde baru,” kata Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/1).

Disisi lain, pria yang akrab disapa Kang Tamil ini melihat ada skenario politik untuk kepentingan di Pemilu 2024 mendatang. Atau tidak menutup kemungkinan, menurut Tamil, gerakan kades yang menuntut agar jabatannya diperpanjang merupakan upaya Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang masa jabatannya menjadi tiga periode.

“Jangan-jangan ini sebagai proposal untuk menghalalkan jabatan presiden 3 periode?” ujar Tamil.

Namun yang pasti menurut dia, jika hal tersebut disetujui maka dampak negatif bakal langsung dirasakan oleh masyarakat. Misalnya, kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat itu bakal menjadi raja kecil di wilayahnya masing-masing dan tidak tunduk dengan Bupati di atasnya.

“Belum lagi, kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dimiliki oleh kepala desa juga sering disalahgunakan oleh oknum-oknum yang justru menyebabkan sengketa kepemilikan tanah menjadi lebih banyak. Permainan oknum-oknum kepala desa ini yang membuat praktik mafia tanah menjadi tumbuh subur,” ungkap Tamil.

Tidak cuma hal itu, dana Rp 1 miliar untuk satu desa juga rawan dikelola secara ugal-ugalan oleh kepala desa yang memiliki kekuatan lantaran telah menjabat sekian lama.

“Sejak adanya dana desa sudah 686 kepala desa yang ditangkap KPK,” Tamil menandaskan.

Menurut dia, pemerintah seharusnya merevisi UU Pemerintahan Daerah dan mengkonversi wilayah Kabupaten menjadi Kota. Sebab, ada 416 Kabupaten yang harus ditinjau ulang statusnya dan harus dinaikakan menjadi wilayah Kota.

“Indonesia telah 77 tahun merdeka, maka parameter kemajuan Indonesia adalah berkurangnya wilayah Kabupaten dan bertambahnya wilayah Kota,” pungkas Kang Tamil.


Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Budi Arie Setiadi Ketar-ketir Gegara Dugaan Korupsi PDNS

Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:35

Dugaan Korupsi PDNS Kominfo Diusut

Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:28

Kader Gerindra Ajak Warga Manfaatkan Mudik Gratis

Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:10

Penerima Bansos Minimal 10 Tahun Ber-KTP Jakarta

Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:43

Ini Perjalanan Kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba

Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:23

Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:02

Menko Airlangga Luncurkan Program Belanja di Indonesia Aja

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:43

Jokowi Bisa Bernasib Sama seperti Duterte

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:27

Sosok Brigjen Eko Hadi, Reserse yang Dipercaya Jabat Dirtipid Narkoba Bareskrim

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:01

Tak Ada Operasi Yustisi Pendatang di Jakarta Usai Lebaran

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:00

Selengkapnya