Berita

Aksi kepala desa di depan gedung DPR RI menuntut masa jabatannya diperpanjang/Net

Politik

Permintaan Kepala Desa Upaya Halalkan Jabatan Presiden 3 Periode?

RABU, 25 JANUARI 2023 | 00:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komunikolog politik dan hukum nasional Tamil Selvan melihat banyak kepentingan di balik permintaan para kepala desa (kades) agar masa jabatannya diperpanjang hingga bisa 27 tahun memerintah.

Menurut Tamil, jika permintaan kades dikabulkan atau disetujui oleh pemerintah dan DPR maka, dipastikan melanggar amanah reformasi tahun 1998 yang membatasi setiap jabatan kepepimpinan di semua lini.

“Maka jika kepala desa bisa menjabat hingga 27 tahun, artinya kita ingin mengembalikan konstitusi ke zaman orde baru,” kata Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/1).


Disisi lain, pria yang akrab disapa Kang Tamil ini melihat ada skenario politik untuk kepentingan di Pemilu 2024 mendatang. Atau tidak menutup kemungkinan, menurut Tamil, gerakan kades yang menuntut agar jabatannya diperpanjang merupakan upaya Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang masa jabatannya menjadi tiga periode.

“Jangan-jangan ini sebagai proposal untuk menghalalkan jabatan presiden 3 periode?” ujar Tamil.

Namun yang pasti menurut dia, jika hal tersebut disetujui maka dampak negatif bakal langsung dirasakan oleh masyarakat. Misalnya, kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat itu bakal menjadi raja kecil di wilayahnya masing-masing dan tidak tunduk dengan Bupati di atasnya.

“Belum lagi, kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dimiliki oleh kepala desa juga sering disalahgunakan oleh oknum-oknum yang justru menyebabkan sengketa kepemilikan tanah menjadi lebih banyak. Permainan oknum-oknum kepala desa ini yang membuat praktik mafia tanah menjadi tumbuh subur,” ungkap Tamil.

Tidak cuma hal itu, dana Rp 1 miliar untuk satu desa juga rawan dikelola secara ugal-ugalan oleh kepala desa yang memiliki kekuatan lantaran telah menjabat sekian lama.

“Sejak adanya dana desa sudah 686 kepala desa yang ditangkap KPK,” Tamil menandaskan.

Menurut dia, pemerintah seharusnya merevisi UU Pemerintahan Daerah dan mengkonversi wilayah Kabupaten menjadi Kota. Sebab, ada 416 Kabupaten yang harus ditinjau ulang statusnya dan harus dinaikakan menjadi wilayah Kota.

“Indonesia telah 77 tahun merdeka, maka parameter kemajuan Indonesia adalah berkurangnya wilayah Kabupaten dan bertambahnya wilayah Kota,” pungkas Kang Tamil.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya