Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Barat/Net

Politik

Sidang Perdana Investasi Bodong, Pelaku Akui Tidak Membayar Kerugian pada Korban

SELASA, 24 JANUARI 2023 | 20:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang investasi bodong media periklan memasuki babak baru. Terdakwa, Lita Dwi Anggraeni diketahui tidak mau membayarkan kerugian kepada salah satu saksi yang merugi sekitar Rp 34 miliar.

Sidang tersebut, berlangsung tertutup. Usai sidang, saksi  atas nama Deshita Samanta menjelaskan bila terdakwa mengakui segala perbuatannya.

“Terdakwa mengakui bahwa adanya kerugian saya senilai Rp 34 miliar,” singkat Deshita Samanta kepada wartawan usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

Selain itu, Deshita mengakui ia telah mencoba secara kekeluargaan dengan bersurat teguran atau somasi kepada Lita. Namun, hingga dilaporkan polisi, Lita tak melakukan itikad baik untuk mengganti kerugiannya.

Kepada majelis hakim dan disaksikan oleh terdakwa, Deshita mengakui ia terperdaya dengan Lita yang kala itu menggunakan seragam dan kartu pengenal. Belum lagi dalam membahas pertemuannya, kedua rekan bisnis bertemu di kantor Lita. Inilah yang membuatnya yakin bila Lita pegawai perusahaaan itu.

Menurut Deshita, kesaksiannya itu dibenarkan oleh Lita yang kala itu dipertemukan secara online lewat aplikasi Zoom. Lita, katanya, mengakui semua tuduhan itu.

Sementara Kuasa Hukum Korban, Jules Haneda mengatakan, korban juga akan mepertanyakan terkait aliran dana kerugian senilai Rp 34 miliar yang telah ditransfer ke terdakwa.

Sidang sendiri kemudian kembali ditunda dan dilanjutkan minggu depan. Seperti kali ini, Hakim akan meminta keterangan saksi yang lain.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku Lita Dwi Anggraeni mengaku sebagai salah satu karyawan perusahaan televisi besar. Untuk menyakinkan korbannya, pelaku juga menggunakan seragam dan kartu pengenal milik media tersebut untuk mendapat kepercayaan dan meyakinkan korban, kerugian ditaksir mencapai Rp 130 miliar.

Kerjasama Bisnis yang sudah terjalin di tahun 2019 akhirnya berubah usai pandemi Covid-19 melanda. Untuk mengurangi kerugian, keduanya kemudian mengalihkan bisnisnya lewat iklan di salah satu televisi langganan atau berbayar.

Namun pada akhir tahun 2020, rencana iklan di media berbayar yang semestinya berjalan tak kunjung terbayarkan.

Kecewa akan hal itu, Deshita sebagai salah satu korban, kemudian meminta mengembalikan nilai investasi yang sudah diberikan. Namun, hingga para korban melapor ke Polda Metro Jaya pada Maret 2021 lalu, Lita tak kunjung membayar.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya