Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Ada sebuah harapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, mendapat bebas bersyarat. Agung diharapkan dapat menyampaikan pesan positif kepada masyarakat bahwa efek jera dari penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah nyata.
Hal itu disampaikan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi bebas bersyarat yang diperoleh Agung dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandar Lampung.
"Kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang pihak Kementerian Kumham ya. Kami berharap, para mantan napi korupsi tersebut dapat menyampaikan pesan positif kepada masyarakat, bahwa efek jera dari penegakan hukum tindak pidana korupsi itu ada," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/1).
Di mana, kata Ali, efek jera dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan hanya berimbas kepada dirinya sendiri. Melainkan juga berimbas terhadap keluarga, kerabat, maupun komunitas di sekitarnya.
"Dan hal ini patut menjadi pembelajaran untuk kita bersama," pungkas Ali.
Agung dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidana dari vonis 5 tahun dan telah melunasi seluruh denda serta uang pengganti yang dibebankan kepadanya. Ia telah membayar lunas denda dan kerugian negara Rp 57,8 miliar dari total kerugian negara Rp 63 miliar subsider penjara 1 tahun 6 bulan.